BERITA UTAMA

Berzakat bukan Berarti Dermawan

0
×

Berzakat bukan Berarti Dermawan

Sebarkan artikel ini

OLEH: Irsyad Syafar (Anggota DPRD Sumbar F-PKS)

Kalau anda adalah orang yang dikaruniai Allah rezeki yang lumayan, dan kemudian anda menjadi rutin berzakat, maka Alhamdulillah. Semoga Allah langgengkan nikmat tersebut dan anda se­nantiasa mensyuku­rinya. Namun demi­kian jangan sampai anda merasa bahwa dengan rutin berzakat itu anda adalah seo­rang yang dermawan. Itu belumlah tepat.

Zakat itu adalah ibadah wajib bagi orang yang telah me­miliki harta yang me­menuhi syarat wajib berzakat. Yaitu sampai nisabnya (ukuran/nilai/takaran) dan terpenuhi waktunya. Kalau anda tidak bayarkan zakat tersebut maka anda berdosa, dan diancam dengan adzab yang pedih oleh Allah SWT.

Allah berfirman yang artinya: “Sekali-kali ja­nganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Ali Imran: 180).

Tentang makna ayat di atas dijelaskan oleh bebe­ra­pa hadits shahih. Di anta­ranya adalah yang artinya: “Dari Abu Hurairah Ra­dhiyallahu ‘anhu, dia ber­kata, Rasulullah Saw ber­sabda, “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakat­nya, pada hari kiamat har­tanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dik­a­lung­kan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu me­megang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata, “Saya adalah hartamu, saya adalah sim­pananmu”. Kemudian be­liau Saw membaca firman Allah, “Sekali-kali jangan­lah orang-orang yang bak­hil menyangka … Al ayat’.” (HR Bukhari no. 1403)

Di dalam hadits yang lain, Rasulullah Saw juga bersabda yang artinya: “Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak mela­kukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kia­mat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan me­ngikutinya dengan mem­buka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu me­manggilnya “Ambillah har­ta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar dari­nya, dia memasukkan ta­ngannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagai­ma­na binatang jantan mema­kan makanannya”. (HR Muslim no. 988).

Jika anda tidak mem­bayarkan zakat, harta anda menjadi kotor dan jiwa anda ikut pula kotor. De­ngan zakatlah harta anda menjadi bersih dan jiwa anda menjadi suci. Allah Swt berfirman yang Ar­tinya:

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) men­su­ci­kan dan member­sih­kan mereka, dan doakan­lah mereka karena se­sungguhnya doamu ada­lah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah: 103).

Dan salah satu alasan Rasulullah Saw dan ketu­runannya tidak menerima zakat, adalah karena harta zakat itu merupakan koto­ran harta manusia. Tidak layak bagi kehormatan Rasulullah dan keturunan­nya. Kalau zakat tidak diba­yar, harta menjadi kotor. Kalau sudah dikeluarkan, maka harta menjadi bersih. Rasulullah Saw bersabda yang Artinya:

“Sesungguhnya sede­kah ini (zakat) adalah koto­ran manusia. Dan sesung­guhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan juga bagi keluarga Muhammad.” (HR An Nasai).

Jadi, bila anda rajin berzakat, itu bukanlah ke­dermawanan. Justru itu adalah kewajiban yang harus anda tunaikan. Jika anda tunaikan kepada lem­baga zakat atau kepada mustahiqnya langsung, maka anda tidak perlu meng­harapkan ucapan teri­ma kasih darinya. Malah anda yang “mungkin” akan berterimakasih. Sebab amil zakat atau mustahiq zakat tersebut telah membuat anda terbebas dari anca­man siksa di neraka dan telah membuat harta dan jiwa anda menjadi bersih lagi suci.

Standar bagi orang be­riman ketika memberi ke­pada orang lain baik berupa sedekah sunat ataupun memberi makanan, maka dia tidak mengharapkan balasan ataupun ucapan terima kasih. Apalagi kalau membayarkan kewajiban zakat. Allah berfirman yang Artinya:

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepa­damu hanyalah untuk meng­harapkan keridhaan Allah, kami tidak meng­hendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS Al Insan: 9).

Jadi, anda baru terma­suk dermawan ketika anda masih lagi bersedekah yang sunat setelah menge­luar­kan sedekah yang wa­jib (zakat). Wallahu A’lam. (*)