BERITA UTAMA

2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

0
×

2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Sebarkan artikel ini
PENEMBAK BOS RENTAL— Puspomal menunjukkan tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Jalan Tol Tangerang-Merak di Markas Puspomal, Kelapa Gading, Jakut.

JAKARTA, METRO–Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan putusan da­lam perkara penembakan bos rental mobil di Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak dan penadahan mo­bil pada Selasa (25/3). Da­lam putusan tersebut, tiga prajurit TNI AL dihadirkan secara langsung untuk men­dengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dua terdakwa dihukum penjara seumur hidup dan satu terdakwa lainnya divonis empat ta­hun penjara.

Dua prajurit TNI AL yang dihukum penjara seumur hidup adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Adli. Sementara terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman. Menurut dia, perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan. Kecuali soal restitusi, putusan itu juga sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

“Para terdakwa tersebut di atas yaitu terdakwa satu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sertu Akbar Adli, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap hakim ketua.

Berbeda dengan Bambang dan Akbar, Sertu Rasfin Hermawan hanya dijerat dalam perkara penadahan. Dia tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana “Menyatakan terdakwa tiga Sertu Rasfin Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama,” lanjut hakim ketua. Tindak tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa pada awal Januari lalu.

“Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan terdakwa satu pidana pokok penjara seumur hi­dup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, terdakwa dua pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, terdakwa tiga pidana pokok penjara selama empat tahun,” lanjut hakim ketua.

Hukuman yang diberikan kepada terdakwa tiga atau Rasfin dikurangkan seluruhnya dari vonis majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menyerahkan tindak lanjut atas putusan tersebut kepada para terdakwa. Baik menerima atau banding. Majelis ha­kim juga mempersilakan mereka untuk pikir-pikir lebih dulu atas putusan yang sudah dibacakan hari ini. “Pikir-pikir itu sampai tujuh hari kedepan, hari libur dan tanggal merah dihitung,” terang hakim ketua.

Atas kesempatan tersebut, para terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu. “Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu tujuh hari untuk berpikir,” ungkap penasihat hukum para terdakwa. Sikap pikir-pikir juga disampaikan oleh Oditur Militer yang telah menyampaikan tuntutan. Sebab, ada beberapa hal dalam tuntutan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Diantaranya soal permohonan restitusi. (jpg)