JAKARTA, METRO–Dua paket sabu dengan berat total 204 gram serta 37 butir pil ekstasi ditemukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat. Paket sabu itu diletakkan di depan kantor Rutan pada Selasa (18/3) pagi.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menjelaskan, sekitar pukul 10.37 WIB, seorang pengunjung datang ke Balai Betawi, tempat layanan publik Rutan yang biasa digunakan untuk mengurus program integrasi dan pembebasan bersyarat (PB). Pengunjung tersebut membawa sebuah paper bag dan mengaku ingin menyerahkan berkas pembebasan bersyarat.
Namun, ketika petugas menanyakan statusnya sebagai penjamin, pria itu justru panik. Alih-alih menjawab, ia malah buru-buru meminta izin keluar. Anehnya, ia langsung berlari meninggalkan paper bag tersebut di meja petugas.
Petugas pun curiga usai melihat ukuran paper bag yang tak lazim. Biasanya, berkas pembebasan bersyarat hanya terdiri dari beberapa lembar dokumen, tetapi kali ini bentuknya lebih membulat. Tidak ingin mengambil risiko, ia segera melaporkan hal ini kepada atasannya.
Dengan pendampingan Polsek Cempaka Putih, paket tersebut dibuka. Didapati dua narkotika jenis sabu dan satu paket berisi pil ekstasi.
“Dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi,” ujar Wahyu di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Senin (24/3).
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar mengatakan, pihaknya masih menelusuri pelaku yang membawa narkoba yang diduga untuk diselundupkan ke dalam Rutan. Sebanyak dua saksi telah diperiksa. Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu diperkirakan nilainya lebih dari Rp 200 juta.
“Dan baru memeriksa dua orang saksi. Sementara kita belum tahu masih dalam penyelidikan. Hanya memang di situ petugas sendiri juga bingung. Karena awalnya di orang ini menyampaikan berkas ini mau mengurus PB (pembebasan bersyarat),” terangnya. (jpg)






