JAKARTA, METRO–Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang, mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur soal tidak adanya liputan langsung dalam proses persidangan.
Ia mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 agar ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan.
Usulan itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
“Ini harus klir. Jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar. Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” kata Juniver.
Ia menekankan, usulan ini perlu disetujui. Karena dinilai jika ada liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan saksi.
“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” tegasnya.
Praktisi hukum itu menyebut, liputan langsung masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” ujarnya.













