BERITA UTAMA

RKUHAP Usulan Advokat Juniver Girsang, Media Dilarang Siarkan Langsung Proses Persidangan di Pengadilan

0
×

RKUHAP Usulan Advokat Juniver Girsang, Media Dilarang Siarkan Langsung Proses Persidangan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Sidang Pengadilan Tipikor.

JAKARTA, METRO–Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juni­ver Girsang, mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur soal tidak adanya lipu­tan langsung dalam proses per­si­dangan.

Ia mengusulkan dalam Pasal 253 ayat 3 agar ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan.

Usulan itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Sena­yan, Jakarta, Senin (24/3).

“Ini harus klir. Jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar. Ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” kata Juniver.

Ia menekankan, usulan ini perlu disetujui. Karena dinilai jika ada liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan saksi.

Baca Juga  DPD Merespons Cepat Tantangan Daerah, Jokowi: Terus Bangun Indonesia dari Pinggiran

“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” tegasnya.

Praktisi hukum itu menyebut, liputan langsung masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, pihaknya melibatkan aspirasi publik dalam menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam hal ini, Komisi III DPR mengundang advokat, PBHI dan akademisi Prof. Romli Atmasasmita.

“Dari saat yang paling awal kami sudah membuka diri untuk menerima masukan dari kawan-kawan. Pembuatan UU itu ada penyusunan, ada pembahasan,” tutur Habiburokhman.

Baca Juga  Sepanjang 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi

Habiburokhman menegaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan RKUHAP. Sementara, pembahasan RKUHP terjadwal pada 12-13 April 2025.

“Ini baru penyusunan, pembahasannya itu, nanti kick off-nya itu di masa sidang yang akan datang, sekitar tgl 12-13 bulan de­pan,” ucap Habiburokhman.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menegaskan akan secara terus menerus membuka komunikasi dengan publik dalam menyusun RKUHAP.

“Jadi belum dibahas, teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan, dan terus sampai ke depan komunikasi kita tidak terputus. Kawan-kawan bisa terus simultan memberikan masukan kepada tim, kepada kami, terkait yang ada saat ini,” pungkas Habiburokhman. (jpg)