PARIAMAN, METRO –Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman melakukan operasi penertiban terhadap kedai tuak yang beroperasi di bulan Ramadhan, Sabtu malam (22/3).
Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kedai tuak tersebut tidak beroperasi selama bulan Ramadhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Plt Sekretaris Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Roni Kardinal, menyampaikan, tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha dan kesehatan makanan dan minuman yang dijual oleh pedagang.
Dari hasil operasi penertiban menunjukkan bahwa ada kedai tuak yang masih beroperasi di bulan Ramadhan, meskipun telah dilarang oleh pemerintah namun masih tetap berjualan juga.
Oleh karena itu, Satpol PP melakukan penertiban terhadap kedai tersebut dan menyita satu ember besar penuh dengan air tuak. “Kami ingin memastikan bahwa semua usaha beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keamanan saat mengkonsumsi makanan dan minuman. “Jangan ragu untuk melaporkan jika ada menemukan usaha yang tidak beroperasi sesuai dengan peraturan,” tutupnya. (ozi)






