BERITA UTAMA

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Sasar Jurnalis Tempo, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas

2
×

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Sasar Jurnalis Tempo, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Kabareskrim Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA, METRO–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal adanya teror dak intimidasi berupa kepala babi dan bangkai tikus yang menyasar jurnalis Tempo. Listyo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada untuk mengusut peristiwa teror tersebut.

Peristiwa itu sudah dilaporkan Pimred Tempo dengan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bares­krim Mabes Polri.

“Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Sigit usai safari Ramadhan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3).

Sigit memastikan, jajarannya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian itu. Hal itu untuk mengusut pelaku teror terhadap Tempo.

“Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” tegas Sigit.

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty Internastional Indonesia, Usman Hamid meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atas aksi teror dan intimidasi yang menyasar kantor Tempo. Usman meminta aparat dapat menyeret pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal.

Baca Juga  Ar Risalah Sumbar Tolak Yayasan Peduli Pesantren

Pasalnya, kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu (19/3). Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak hanya itu, pada Sabtu (22/3) kemarin, kantor Tempo kem­bali mendapat kiriman barang aneh be­rupa bangkai tikus yang kepalanya sudah terpenggal.

“Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi, pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal,” ujar Usman.

“Kalau tidak, maka menjadi jurnalis atau aktivis di negeri Indonesia yang berkali-kali diteror tapi tanpa ada kejelasan siapa pelaku dan hukumannya lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi,” sambungnya.

Baca Juga  Survei JSPI Soal Capres, Prabowo Masih Perkasa

Usman menegaskan, ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi. Ia menduga, teror dan intimidasi itu untuk menciptakan ketakutan bagi jurnalis.

“Rentetan terror ini adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah,” urai Usman.

Ia menegaskan, otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif untuk menginvestigasi adanya terror dan intimidasi seperti ini. Serta memastikan tidak terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar ke 4 demokrasi.

“Polisi harus segera mengung­kap pelaku maupun dalang di balik ren­tetan teror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM, karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran,” pungkas Usman. (jpg)