METRO SUMBAR

Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Wako Pariaman Terbitkan SE untuk Kepastian Pendapatan Calon PPPK

0
×

Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Wako Pariaman Terbitkan SE untuk Kepastian Pendapatan Calon PPPK

Sebarkan artikel ini
Irmadawani (BKPSDM) Kota Pariaman

KOTA PARIAMAN–Pelantikan tenaga non ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingku­ngan Pemerintah Kota Pa­riaman dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Walikota terbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepastian pendapatan para calon PPPK.

Pembatalan pelantikan itu disebabkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK tersebut dinilai BKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu disesuaikan kembali. Hal itu disampaikan BKN kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Surat Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 ter­tanggal 26 Februari 2025.

Menyikapi dinamika tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pe­ngem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irma­da­wani menyebut pihaknya akan segera melakukan penyesuaian. Ia juga memastikan, dinamika ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK.

“Terkait dengan ada­nya kesalahan dalam pe­nerbitan SK pengangkatan, akan segera kita revisi sesuai arahan BKN. Terkait status kelulusan, itu tidak ada perubahan,”ujarnya di Pariaman, Selasa (18/3).

Sedangkan untuk kepastian besaran pendapatan yang berhak mereka terima pasca adanya surat pemberitahuan BKN. Ia menyebut, Walikota Pariaman sudah melakukan lang­kah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413 BKPSDM-2025 tentang mekanisme Pembayaran Gaji Non ASN, sejak 12 Maret 2025 lalu.

Mereka akan menerima gaji sebesar pendapatan yang diterimanya saat berstatus sebagai tenaga non ASN. Kebijakan ini akan berlaku hingga diterbitkannya SK pengangkatan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SE Walikota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang besaran hak yang legal diterima calon PPPK pasca terbitnya surat BKN,” ucap Kepala BKPSDM Kota Pa­riaman, Irmadawani.

Diharapkan, dengan telah diterbitkannya SE Walikota itu, para calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab dan tetap fokus menjalankan tugas seba­gaimana biasanya. Dan terkait TMT Surat Ke­putusan pengangkatan PPPK yang lolos hasil Se­lek­si Tahap I akan ditetapkan mengikuti petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. (fan)