JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kecurangan yang dilakukan produsen Minyakita. Abdullah menyoroti kurangnya pengawasan Satgas Pangan yang tidak bisa mengantisipasi pelanggaran distribusi minyak goreng subdisi tersebut, hingga beredar produk Minyakita yang tak sesuai takaran.
“Kami minta agar pihak berwajib mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pihak produsen. Jadi telusuri dengan seksama jaringan-jaringan yang bermain dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita. Karena ini sudah sangat membuat rugi masyarakat,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (14/3).
Ia menegaskan, Pemerintah bersama penegak hukum harus menindak tegas produsen yang terbukti curang.
“Jangan sampai rakyat terus-terus dirugikan karena kita ketahui belakangan ada banyak terungkap praktik-praktik kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegasnya.
Terlebih Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menyegel produsen penyunat takaran Minyakita, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tegas sangat dibutuhkan agar membuat jera para pelaku.
“Harus ada sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, baik pencabutan izin usaha bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan maupun sanksi hukuman pidana atas kecurangan yang dilakukan,” ucap Abdullah.
Lebih lanjut, Legislator PKB itu menyoroti kurangnya pengawasan terkait distribusi minyak goreng. Termasuk, peran Satgas Pangan yang salah satu tugasnya mengawasi agar tidak terjadi praktik kecurangan di pasar.
“Harusnya pengawasan lebih ditingkatkan. Jangan setelah ramai karena temuan masyarakat, baru berbondong-bondong sidak di mana-mana. Antisipasi lebih baik dibandingkan mengatasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” ujarnya.
Abdullah berharap, Pemerintah dapat memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Termasuk jaminan semua produk pangan terbebas dari segala bentuk kecurangan.
“Hak-hak konsumen harus dilindungi dengan baik. Terutama dalam mendorong penerapan hukum perlindungan konsumen yang lebih efektif, sehingga masyarakat dapat mengajukan keluhan dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan oleh praktik curang,” papar Abdullah.
Sebagaimana diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen Minyakita. Produsen yang melanggar aturan kebanyakan memproduksi Minyakita dalam bentuk kemasan botolan.
Meski begitu, belakangan diketahui kemasan bantalan Minyakita juga ditemukan adanya pengurangan takaran.
Bareskrim Polri pun mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter. (jpg)






