PADANGPARIAMAN, METRO – Merasa dirinya sudah aman dari kejaran polisi, buronan sejak tahun 2015 pelaku cabul berisial IS (44) dibekuk di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Minggu (31/3).
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho, Senin (1/4) mengungkapkan penahanan terhadap tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja Mawar.
Tindakan pidana cabul terjadi pada hari Senin 27 Juli 2015 sekitar pukul 15.00 WIB di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang. Hal itu sesuai dengan adanya Laporan Polisi LP: 138/VII/2015/Polsek, 15 juli 2015.
Kata Rizki, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB bahwa pelaku cabul yang menjadi buronan tersebut sudah kembali lagi. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Batang Anai langsung pergi ke lokasi dan mendapati buronan tersebut sedang berada di sebuah kedai tambal ban di Korong.
“Ya, setelah dilakukan pengecekan oleh unit Reskrim Polsek Batang Anai ke lokasi tersebut dan benar ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada tahun 2015 lalu,” kata Kapolres.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Padangpariaman dan tersangka dikenakan Pasal 290 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 e Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (z)