BERITA UTAMA

Banyak Pasangan Lakukan Nikah Siri, Anak yang Dilahirkan Terancam Tidak Dapat Akses Bansos Negara

0
×

Banyak Pasangan Lakukan Nikah Siri, Anak yang Dilahirkan Terancam Tidak Dapat Akses Bansos Negara

Sebarkan artikel ini
MOU— MoU antara Baznas dengan Ditjen Badilag Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Rabu (12/3).

JAKARTA, METRO–Banyak pasangan menikah yang butuh legalitas pernikahan oleh negara. Mereka tersebar di dalam maupun luar negeri.

Pasangan nikah yang belum legal secara pencatatan negara itu, kerap dikenal dengan sebukan nikah siri. Negara terus menggelar program Isbat Nikah untuk legalisasi pasangan nikah siri.

Banyaknya pasangan yang membutuhkan legalitas pernikahan itu disampaikan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Muchlis, di sela penandatanganan kerja sama dengan Baznas.

Dia bersyukur karena dapat meneruskan MoU yang sudah terjalin sejak 2018 itu. Penandatanganan MoU ini adalah langkah dalam membentuk pemberdayaan umat dan mengurangi kesenjangan di masyarakat.

“Kami telah menetapkan beberapa fokus program yang akan dijalankan,” kata Muchlis dalam keterangannya Rabu (12/3).

Di antaranya adalah Pengelolaan dana Iwadh, Pengelolaan harta Waris yang tidak ada ada ahli waris, Peningkatan Literasi dan Edukasi mengenai Zakat, Infak dan Sedekah.

Selain itu, Muchlis mengung­kap­kan mengenai Isbat Nikah atau pro­ses melegalkan pasangan nikah yang sebelumnya melakukan ni­kah siri.

Menurut dia, Isbat Nikah masih sangat relevan dengan masya­ra­kat di Indonesia baik di luar negeri mau­pun dalam negeri yang menikah siri, tetapi masih senjang atau belum mendapatkan bantuan sosial.

“Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat mengurangi ma­salah tersebut dengan membantu mereka untuk mendapatkan legali­tas pernikahan yang sah,” katanya. Sehingga anak yang lahir men­dapatkan hak dan bantuan juga dapat disalurkan dengan mudah.

Untuk diketahui, negara tidak memberikan pengakuan terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan siri atau tidak dicatatkan ke negara.

Dalam kesempatan yang sa­ma, Ketua Baznas Noor Achmad mengapresiasi kehadiran Dirjen Badilag MA untuk penandatanganan MoU itu. Apalagi selama ini Baz­nas dan Badilag telah banyak dis­kusi membahas berbagai isu sosial yang ada.

“Sebelumnya kita sudah pernah bersilahturahmi untuk membicarakan banyak hal, salah satunya perihal Iwadh dan membahas mengenai Isbat Nikah waktu itu. Dan saat ini kita akan melanjutkan silahturahmi yang sudah terjalin dari tahun 2018,” ujar Noor.

Dia juga menyoroti pentingnya program yang akan dijalankan. Karena adanya relevansi yang kuat terkait dengan kemaslahatan umat.

“Sangat penting jika dilihat karena banyak anak lahir tetapi masih kesulitan mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan sosial,” kata dia.

Dengan kerja sama itu, Noor juga berkomitmen akan membantu mengelola harta waris yang tidak memiliki ahli waris. Serta penghimpunan dana Iwadh untuk disalurkan kepada mustahik. (jpg)