DHARMASRAYA, METRO–Sedang asyik main judi online slot, seorang pria diamankan Tim Satreskrim Polres Dharmasraya di Sebuah Warung Kopi yang berlokasi di Jorong Tarandam, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (11/3).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya perilaku judi dalam bulan suci ramadhan ini di tengah-tengah masyarakat, baik berupa permainan online atau offline.
Dijelaskan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Susanyo, bahwa tersangka yang diamankan tersebut adalah R (30), warga Tanjung Basung II, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari tangan tersangka, kata AKP Evi, pihaknya menyita satu unit ponsel OPPO Reno 4F warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana serta Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian daring.
Saat ini, ungkap AKP Evi, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, yang dapat merugikan diri sendiri serta melanggar hukum.
“Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar menjaga ketertiban dibulan ramadhan ini, menjauhi perjudian, baik togel, judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, maupun judi online yang sedang marak,” ungkapnya.
Evi juga menegaskan, bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi, itu bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga. Tak lupa, Ia juga berpesan kepada warga untuk selalu dan saling mengingatkan satu dan yang lainnya. (cr1)



