BERITA UTAMA

Gunakan Mobil Bertangki Modifikasi, Pria asal Jambi Diringkus Gegara Selewengkan Bio Solar

0
×

Gunakan Mobil Bertangki Modifikasi, Pria asal Jambi Diringkus Gegara Selewengkan Bio Solar

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di DharmasrayaDharmasraya
SELEWENGKAN BBM— Pelaku HK (34) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya gegara kedapatan menyelewengkan Bio Solar dengan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi.

DHARMASRAYA, METRO–Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria diduga me­lakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dengan modus menggu­nakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Pelaku berinisial HK (34), warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bu­ngo, Provinsi Jambi, ditang­kap di Jalan Lintas Koto Ranah, Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Kamis (7/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan ma­syarakat mengenai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Rianra Yoseptian, segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga  Angkut 3 Penumpang, Mobil Travel Terbakar di Kelok Jariang, Keca­matan Bungus Teluk Kabung

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada 4×4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi Bio Solar. Selain kendaraan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 10 jeriken berisi sekitar 30 liter BIO SOLAR masing-masing, 1 buah selang, 1 unit ponsel OPPO A57 dengan foto barcode BBM.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, bahwa dari Pasar Sungai Rumbai, pelaku rencananya akan membawa BBM ilegal ini ke Blok D Sitiung.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Mobil Brio Tertabrak Kereta Api, 2 Siswi SMAN 10 Padang Tewas, 5 Orang Luka-luka, Salah Satunya Putri Kapolres Solok Kota

“Untuk itu, pelaku diancam oleh Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan ne­gara serta masyarakat luas.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku yang bermain dengan BBM subsidi. Jangan sampai hak masyarakat kecil justru dinikmati oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi,” tegas Kasat Res­krim. (cr1)