PAYAKUMBUH, METRO–Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh paket besar sabu usai menghadang mobil Daihatsu Sigra dengan pelat nomor BA 1641 AAH di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Di dalam mobil yang mengangkut sabu dari Provinsi Aceh melewati Provinsi Sumut, Riau dan masuk ke Sumbar tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang pria dan satu orang wanita yang masing-masing berinisial IPP (30), IE (42), HBA alias B (28), dan SR alias R (32).
Diketahui, dalam kasus penyelundupan sabu sebanyak 7 Kg yang dibungkus kemasan teh cina ini, pelaku IPP warga Kota Padang bertindak sebagai kurir, pelaku IE sebagai sopir, pelaku HBA sebagai sopir cadangan dan pelaku SR membujuk IE untuk bersedia menjemput sabu ke Aceh.
Kepala BNNP Sumatra Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, penangkapan terhadap empat orang yang membawa sabu dari Aceh untuk diedarkan di Kota Padang, dilakukan pada Jumat (7/3/). Penangkapan melibatkan tim gabungan dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai.
“Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar. Kami mengamankan empat orang dalam pengungkapan kasus penyelundupan 7 Kg sabu,” ungkap Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Minggu (9/3).
Dijelaskan Brigjen Pol Ricky, untuk barang bukti yang diamankan ada tujuh paket besar narkoba jenis sabu dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam, lima unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1641 AAH, dan satu tas ransel warna coklat.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Inisial IPP sebagai kurir, IE bertindak sebagai sopir, inisial HBA bertindak sebagai sopir cadangan, dan SR bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu,” sebutnya.
Brigjen Pol Ricky menuturkan, awalnya diamankan empat pelaku dari dalam satu unit mobil Daihatsu Sigra. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna coklat di bagasi belakang kendaraan. Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam.
“ Dari hasil pemeriksaan, inisial IPP mengaku menjemput barang bukti tersebut dari Bireun, Aceh. Penjemputan barang haram ini diberikan upah Rp 13 juta rupiah per kilogramnya. Kemudian pelaku menyetujui, dan membawanya ke Kota Padang untuk didistribusikan,” ujarnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Pol Ricky menyebutkan jaringan yang berhasil ditangkap itu merupakan jaringan baru. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Kota Padang terlebih dahulu, lalu disebar lagi ke beberapa kabupaten kota di Sumbar.
“Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar diawal tahun 2025, juga menyelamatkan ratusan ribu orang. Kita terus dorong kepedulian masyarakat untuk mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan itu juga berhasil menyelamatkan ratusan ribu nyawa atau orang,” tegas dia.
Brigjen Pol Ricky menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi dan perbaikan diri.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba,” tutup dia. (uus)






