AGAM/BUKITTINGGI

Potensi Zakat di Bukittinggi Belum Maksimal, Hanya Capai 10 Persen

0
×

Potensi Zakat di Bukittinggi Belum Maksimal, Hanya Capai 10 Persen

Sebarkan artikel ini
BELUM MAKSIMAL— Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis mengungkapkan bahwa pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kota Bukittinggi belum maksimal.

BUKITTINGGI, METRO–Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengungkapkan bahwa pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi belum mak­simal.

Menurutnya, meskipun potensi zakat Kota Bukittinggi diperkirakan mencapai Rp 20 miliar per tahun, realisasi pengumpulan za­kat baru mencapai sekitar Rp 2,5 miliar atau hanya 10 persen dari potensi yang ada.

Dalam wawancara pa­da Kamis (6/3), Ibnu Asis menjelaskan bahwa hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Ibnu Khaldun, Jawa Barat, menunjukkan angka fantastis terkait potensi zakat di kota ini.

“Potensi zakat Kota Bukittinggi itu sangat besar, namun pengumpulan zakat yang berhasil dihimpun baru mencapai 10 persen saja,” kata Ibnu.

Sebagian besar dana zakat yang berhasil terkumpul berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bukittinggi, yang menyumbang sekitar 80 persen dari total zakat yang berhasil dihimpun.

Sementara itu, data yang diperoleh Baznas menyebutkan ada sekitar 2.000 titik potensi zakat yang belum tergali maksimal di Bukittinggi.

Ibnu Asis menyatakan bahwa kondisi ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Baznas Bukittinggi untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang berpotensi untuk membayar zakat. Hal ini, menurutnya, akan berkontribusi pada pengumpulan zakat yang jauh lebih besar.

“Potensi ini perlu dimaksimalkan agar zakat yang terkumpul bisa memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Ibnu.

Ia juga menambahkan pesan dari Wali Kota Bukittinggi agar Baznas dapat memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat dalam pengelolaan zakat, sehingga tujuan utama dari zakat yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Ibnu juga menyampaikan pentingnya pemba­hasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat di Bukittinggi yang sudah tertunda. Menurutnya, Perda yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang lebih baru.

“DPRD Bukittinggi dan pemerintah daerah harus segera melakukan pembahasan untuk memperbarui Perda ini,” tegasnya.

Dari sisi organisasi, Ibnu berharap Baznas dapat mengelola zakat secara transparan dan ama­nah. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan penghimpunan zakat.

“Kami tentu sangat me­nyayangkan jika niat baik masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas tidak sampai kepada tujuan yang tepat,” imbuhnya.

Ketua Baznas Bukittinggi, Edy Syahmian, juga melaporkan bahwa hingga 28 Februari 2023, dana zakat yang terkumpul baru mencapai Rp 278,7 juta. Jumlah tersebut berasal dari beberapa sumber, antara lain Zakat Mal dari unit pengumpulan zakat (UPZ) ASN sebesar Rp 220,6 juta, Zakat Mal perorangan se­besar Rp 6,5 juta, dan Zakat Mal BUMN/Badan sebesar Rp 33,4 juta.

“Berdasarkan data ini, bisa dilihat bahwa sebagian besar sumber dana zakat masih berasal dari ASN Bukittinggi,” ujar Edy. (pry)