PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Jhon Kenedi Aziz , kemarin, meminta semua lmapisan masyarakat dalam menjaga suasana ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga suasana keamanan dan ketertiban dalam menunaikan Ibadah di bulan Suci Ramadhan 1446 H
Bupati Padanpariaman itu keluarka surat edaran yang disebarluaskan kepada. masyarakat itu juga ditegaskan, bahwa tempat hiburan / karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan. Begitu pula jam operasional rumah makan, restoran, warung atau kedai yang menyediakan makanan dan minuman di tempat, selama bulan Ramadhan juga dibatasi, yakni pukul 16.00 sampai dengan 04.30 WIB, karena juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padangpariaman no. 38 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum,
“Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan atau dapat menggangu ketertiban umum lainnya, “ katanya, kemarin.
