DHARMASRAYA, METRO–Kasus perampokan bersenjata api yang bikin heboh masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, belum lama ini, akhirnya mulai terungkap. Pasalnya, Polisi sudah berhasil menangkap dua orang warga setempat yang memiliki peran besar dalam aksi kriminal yang sangat meresahkan ini.
Kedua pelaku yang ditangkap diketahui berinisial H (33) dan W (35). Mereka diduga kuat membantu enam pelaku eksekutor perampokan yang melancarkan aksinya di dua lokasi, yakni BRI Link serta warung swalayan Bon Jovi di Pulau Punjung dan Sungai Betung, Koto Baru.
Sebelum melancarkan aksi perampokan, pelaku H dan W inilah sebagai informan yang memberi tahu situasi dan kondisi di lokasi sasaran perampokan. Bahkan, keduanya juga mendapatkan imbalan hingga puluhan juta rupiah setiap kali aksi perampokan itu berhasil.
Sayangnya, meski sudah berhasil menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai pemberi informasi, masih ada empat pelaku eksekutor perampokan yang identitasnya sudah dikantongi Polisi, masih saja berkeliaran. Polisi pun mengklaim masih melakukan perburuan terhadap keempat perampok bersenjata api tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang terlibat kasus perampokan di BRI Link serta warung swalayan Bon Jovi di Pulau Punjung dan Sungai Betung, Koto Baru. Menurutnya, kedua pelaku memiliki peranan yang sangat penting dalam kasus ini.
“H berperan sebagai penyedia tempat menginap bagi para pelaku sebelum mereka beraksi, sedangkan W merupakan informan yang memberi tahu situasi dan kondisi di lokasi sasaran. Jadi, sebelum beraksi, W ini yang memantau lokasi dan menjadwalkan kapan akan dieksekusi,” kata AKBP Bagus, didampingi Kasatreskrim Iptu Evi Hendri Susanto saat konfrensi pers, Rabu (5/3).
Ditambahkan AKBP Bagus, penangkapan ini bermula dari kerja sama Polres Dharmasraya dengan beberapa Polres lain. Polisi berhasil mengamankan H dan W di kediamannya di Jorong Muromau Sungai Kambuik dan Jorong Lubuk Bulang Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung. Dari pemeriksaan, terungkaplah fakta bahwa mereka terlibat langsung dalam memfasilitasi kejahatan tersebut.
