BERITA UTAMA

Program 1 RW 1 Bank Sampah, Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

0
×

Program 1 RW 1 Bank Sampah, Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Sebarkan artikel ini
TINJAU— Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Jogja.

JAKARTA, METRO–Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) secara resmi meluncurkan program strategis nasional berjudul “1 RW 1 Bank Sampah”.

Program ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah.

Program yang dirancang dengan pendekatan participatory development ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat komunitas melalui pemberdayaan masya­ra­kat.

Implementasi program secara nasional menargetkan pembentukan bank sampah unit di setiap Ru­kun Warga (RW) di seluruh wilayah Indonesia, dengan target pembentukan 83.451 bank sampah baru dalam kurun waktu 4 tahun (2025-2029).

Menteri Lingkungan Hi­dup / Kepala Badan Pe­ngen­dalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam paparan di hadapan Komisi XII DPR mengatakan  program 1 RW 1 Bank Sampah merupakan implementasi kon­kret dari Rencana Strategis KLH 2020-2024. Program ini mendorong pe­milahan sam­pah dari sumbernya (se­gregation at sour­ce) berdasarkan 5 kategori sampah.

Seperti sampah organik, sampah kertas, sampah plastik, sampah logam, dan sampah berbahaya rumah tangga. Selain itu, program ini bertujuan menciptakan nilai ekonomi dari sampah melalui proses resource recovery dengan pendekatan reduce-reuse-recycle-recovery (4R).

Hal ini sesuai dengan hierarki pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Berdasarkan data komprehensif yang dikompilasi oleh Sistem Informasi Bank Sampah Nasional (SIBSN)­ menunjukkan bahwa hingga Februari 2025, ter­dapat 371 Bank Sampah Induk dan 24.893 Bank Sam­­­pah Unit. Dengan total nasabah aktif mencapai 892.456 orang yang tersebar di 447 kabupaten/kota.

Volume sampah yang terkelola melalui jaringan bank sampah mencapai 3.245 ton per tahun dengan kom­posisi: 45,3 persen sam­­pah plastik, 29,7 persen sampah kertas, 13,2 persen sampah logam, 8,1 persen sampah kaca, dan 3,7 persen sampah lainnya.

Total nilai ekonomi yang dihasilkan melalui sistem bank sampah mencapai Rp5,73 miliar per tahun, dengan rata-rata pen­­dapatan tambahan Rp175.­­000-Rp350.000 per bulan bagi pengelola bank sampah di tingkat RW.

Melalui implementasi program 1 RW 1 Bank Sampah secara nasional, Kementerian memproyeksikan peningkatan volume sampah terkelola menjadi 15.750 ton per tahun (pe­ning­katan 485 persen) dan pe­ningkatan total nilai eko­no­mi menjadi Rp 27,8 miliar per tahun (peningkatan 485 persen) pada tahun 2029. (jpg)