PADANG, METRO–Mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas dan tawuran, Pemerintah Kota Padang membatasi anak bawah umur. Anak di bawah umur tidak dibolehkan keluyuran setelah tarawih.
“Akan ada limitasi, anak di bawah umur tidak boleh keluar rumah setelah shalat tarawih,” ujar Wali Kota Padang Fadly Amran saat diwawancarai di Balai Kota Padang, kemarin.
Wali Kota Padang mengaku miris atas aksi tawuran yang terjadi di daerahnya. Seperti pada Minggu malam (2/3) malam. Aksi tawuran terjadi di beberapa titik, seperti di Lubeg dan di Tugu Simpang Haru. Pihaknya ingin setelah ini ada pengawasan dari bebagai pihak termasuk dari wali murid.
Selain memberlakukan limitasi waktu bagi anak di bawah umur, nantinya juga akan ada pembatasan waktu di tempat kerumunan, restoran dan kegiatan lainnya. Termasuk konsekuensi bagi yang melanggar.
“Kita tidak menakuti, tentunya aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh siswa didik. Nantinya, pengecekan siswa didik dilakukan oleh guru.
“Kita sudah sampaikan ke tiap guru untuk melakukan pengecekan bagi siswanya, termasuk saat pelaksanaan Pesantren Ramadhan,” kata Yopi.
Pengecekan kehadiran siswa dilakukan setelah shalat tarawih. Nantinya guru melakukan ‘zoom meeting’ dengan seluruh siswa didiknya masing-masing. Memastikan keberadaan siswa apakah masih keluyuran atau sudah berada di rumah.
“Akan dilakukan verifikasi muka (vermuk) secara luring nantinya,” tegas Yopi.
Bagi siswa yang tidak hadir saat pengecekan kehadiran lewat zoom meeting akan mendapat sanksi. Mereka yang bolos akan mempengaruhi nilai Pesantren Ramadan.
“Absen secara luring berlaku bagi siswa kelas 5, 6, 7, 8, 9,” tegas Yopi.
Di sisi lain, Yopi juuga mengingatkan orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama setelah shalat tarawih dan sahur. “Harapan kami tidak ada lagi tawuran. Orang tua harus ikut mengawasi dan mendidik, terutama setelah anak pulang dari shalat tarawih atau sahur,” tambah Yopi.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa tawuran, baik di bulan Ramadhan maupun tidak, dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan. (brm)






