PADANG, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merespons laporan warga dengan mendatangi sebuah rumah makan di kawasan Pasar Raya Padang yang masih beroperasi pada siang hari, Minggu (2/3) siang. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan selama bulan suci Ramadhan.
Dengan pendekatan persuasif dan humanis, petugas Satpol PP mengingatkan pemilik rumah makan tersebut mengenai Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025.
Dalam surat imbauan tersebut, khususnya pada poin ke-5, telah diatur bahwa jam operasional rumah makan dan sejenisnya baru diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin operasi pengawasan tersebut, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang.
