JAKARTA, METRO–Kejakasaan Agung (Kejagung) menuntut 73 terdakwa kasus narkotika dengan hukuman pidana mati. Langkah itu mereka ambil dalam penanganan kasus narkoba selama tiga bulan belakangan. Mulai November 2024-Februari 2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Senin (3/3). Dia memastikan bahwa instansinya mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Kami di Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba mengoptimalkan tuntutan, terutama terhadap bandar, pengedar, dan jaringan. Catatan kami di periode November 2024 sampai dengan Februari 2025 ini, kami sudah menuntut total 73 pidana mati,” kata dia.
Tidak hanya itu, Asep menyampaikan bahwa sudah ada 66 terdakwa yang kasus narkoba yang dituntut hukuman seumur hidup serta 36 terdakwa dituntut pidana 20 tahun penjara. Dengan tambahan 73 terdakwa yang dituntut pidana mati, secara keseluruhan Kejagung sudah menuntut 326 terdakwa dengan pidana mati.
“Yang terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 83 orang, Aceh 44 orang, dan Sumatera Utara 43 orang. Yang lainnya tersebar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa Kejagung terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri maupun BNN dalam penuntutan terdakwa kasus narkoba. Mereka berkomitmen untuk memberikan efek jera, khususnya kepada bandar dan para pengedar narkoba.
Sejak awal Februari lalu, BNN bersama Desk Pemberantasan Narkoba mengungkap 14 kasus narkoba. Pengungkapan tersebut dilakukan bersama-sama oleh instansi lain yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Korupsi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Total ada 37 tersangka yang berhasil mereka amankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Sementara jumlah barang bukti narkoba yang mereka sita sebanyak 1,2 ton. Bila dikonversi ke dalam rupiah, narkoba sebanyak itu setara dengan uang Rp 1 triliun. (jpg)






