BERITA UTAMA

Dugaan Konflik Kepentingan Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

0
×

Dugaan Konflik Kepentingan Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
DILAPORKAN— Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Seira Tamara (kiri), Perwakilan Themis Indonesia Feri Amsari (tengah), perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Kahfi Adlan Hafiz (kanan).

JAKARTA, METRO–Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembekalan atau retret kepala daerah di Lembah Tidar, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah. Pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Kita menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, karena tidak ada nuansa semi militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata aktivis antikorupsi, Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2).

Feri mengungkapkan, pihaknya melakukan pene­lusuran terkait dugaan kejanggalan retret kepala daerah. Ia menyebut, ada­nya konflik kepentingan dari penyelenggaraan tersebut.

“Teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya pe­nunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia, yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” ucap Feri.

Feri juga mengungkapkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa retret kepala daerah juga tidak mengikuti standar tertentu yang sebenarnya. Padahal, pengadaan itu harus dilakukan secara terbuka.

“Kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia. Padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” tegas Feri.

Sementara, peneliti Kon­traS Ahmad Sajali menyatakan, rentret kepala daerah merupakan bentuk-bentuk yang meninggalkan semangat-semangat reformasi. Ia menyebut, pelaksanaan retret kepala daerah merupakan remilitarisasi.

“Karena secara ge­og­rafis lokasinya berada di pos-pos militer yang sangat erat kaitannya dengan apa yang kita sebut dulu orde baru gitu ya,” ungkap Sajali.

Ia menuturkan, selain ada fenomena mengumpulkan kepala daerah juga ada rencana untuk mengumpulkan hakim agung. Ia menenkankan, itu juga merupakan bentuk-bentuk untuk konsolidasi kekuasaan yang tujuannya ber­tentangan dengan keperluan-keperluan atau kepentingan rakyat.

“Kemudian juga kita bisa melihat bahwa bentuk-bentuk dari adanya sentralisasi ya, melawan ama­nat reformasi yakni desentralisasi autonomi daerah di sejak reformasi 98. Ini juga menunjukkan bagaimana inginnya, hasratnya sangat tinggi dari pemerintahan Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabumingraka untuk akhirnya bisa melaksanakan program-program mereka,” pung­kasnya. (jpg)