JAKARTA, METRO–Banyak izin pengelolaan hutan yang mangkrak di lapangan. Akibatnya hutan menjadi terbengkalai. Pemerintah berupaya menertibkannya. Perkembangan terbaru ada 18 Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Perkembangan sanksi berat pencabutan izin tersebut, disampaikan Menhut Raja Juli Antoni saat rapat bersama Komisi IV DPR di Senayan pada Kamis (27/2) sore.
Dia menegaskan akan terus mengevaluasi pemberian PBPH. Jika ada perusahaan penerima izin yang tidak mengelola hutan dengan baik, maka akan dicabut izinnya.
“Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik dan yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar,” ujar Raja.
Dia menceritakan Kemenhut telah mencabut izin 18 PBPH. Dengan total luas sekitar 526,144 ribu hektar. Sebanyak 18 PBPH tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Keputusan pencabutan PBPH itu diambil, karena pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Raja lantas merinci, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH lainnya telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PBPH lain. “Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya,” ujar dia.
Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.
“Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan,” pungkas Raja. (jpg)






