JAKARTA, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi eksekusi barang bukti kasus korban Robot Trading Fahrenheit, Kamis (27/2). Dua orang tersebut seorang oknum jaksa berinisial AZ dan seorang pengacara berinisial BG. Mirisnya BG merupakan kuasa hukum korban dari kasus Robot Trading Fahrenheit
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan, kasus itu bermula dari eksekusi barang bukti perkara nomor register PDM-676/JKTBRT/07/2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt atas nama terdakwa Hendry Susanto pada 12 Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar yang dilakukan pada 23 Desember 2024 diduga tidak sepenuhnya diterima oleh pihak yang berhak.
Para korban hanya diberikan sebesar Rp 38,2 miliar. Sedangkan Rp 23,2 miliar sisanya dibagikan kepada oknum Jaksa dan dua kuasa hukum korban, yakni BG dan OS. Oknum Jaksa itu mendapatkan jatah Rp 11,5 miliar dan sisanya untuk pengacara korban.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp.11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,” ujar Patris saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2).
Pada 24 Februari 2025, oknum Jaksa AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sedangkan kuasa hukum berinisial BG telah dimintai keterangan dan dinyatakan memiliki cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, saksi OS yang juga berstatus sebagai kuasa hukum korban hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan. “Untuk itu kuasa hukum korban dihimbau agar kooperatif menjalani proses hukum,” terangnya.
Jaksa berinisial AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)






