AGAM/BUKITTINGGI

Dua Kali Terjaring Razia, Satpol PP Kirim Dua PSK ke Panti Rehab Andam Dewi

0
×

Dua Kali Terjaring Razia, Satpol PP Kirim Dua PSK ke Panti Rehab Andam Dewi

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI,METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi, mengambil langkah tegas dalam upaya menanggulangi penyakit masyarakat dengan mengirim dua pekerja seks komersial (PSK) untuk me­ngikuti program rehabilitasi di Panti Sosial Karya Wa­nita Andam Dewi di Solok.

Kedua PSK yang diki­rim ke panti rehabilitasi tersebut adalah SR dan AI, yang sebelumnya terjaring da­lam dua razia berbeda da­lam kurun waktu satu bulan terakhir di Bukittinggi.

Kasatpol-PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan, keputusan untuk mengirim kedua PSK tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus mengurangi angka penyakit masyarakat di wilayah Bukittinggi.

“Mereka yang dikirim ke panti adalah dua orang PSK inisial SR dan AI, yang telah terjaring dua kali dalam waktu satu bulan,” ujar Joni Feri.

Rehabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi, menurut Joni, dilakukan untuk memberikan pembekalan keterampilan dan kemampuan hidup man­­diri bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau PSK, sesuai dengan amanat Permensos Nomor 9 Tahun 2018.

Tujuannya adalah mem­bantu mereka kem­bali ke masyarakat dengan keahlian baru yang dapat mendukung kehidupan me­reka di luar pekerjaan yang melanggar ketertiban umum.

“Panti rehabilitasi ini menjadi tempat pembe­kalan keterampilan seperti menjahit, bordir, tata boga, pertanian, kerajinan tangan, dan lain-lain. Harapannya, mereka dapat me­ngap­likasikan keterampilan ini dalam kehidupan berma­syarakat setelah menjalani rehabilitasi,” tambahnya.

Joni juga mengingatkan bahwa Satpol-PP Bukittinggi akan terus melakukan pengawasan dan penjaringan terhadap penyakit ma­syarakat lainnya, termasuk pekerja seks komersial dan pelaku LGBT.

“Kami berharap proses rehabilitasi ini dapat memberikan perubahan positif, dan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang berguna. Ini bukan hanya sekadar tindakan penindakan, tetapi juga upaya untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki hidup,” tutup Kasatpol-PP Bukittinggi. (pry)