BERITA UTAMA

Ancam Korban yang Ketahuan Pacaran, Ayah Dua Kali ‘Tiduri’ Putri Tiri

0
×

Ancam Korban yang Ketahuan Pacaran, Ayah Dua Kali ‘Tiduri’ Putri Tiri

Sebarkan artikel ini
CABUL— Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol bersama Kasatreskrim memperlihatkan barang bukti kasus ayah yang cabuli putri tirinya.

PDG.PARIAMAN, METRO–Parah. Seorang ayah di Kabupaten Pa­dangpariaman tegas melampiaskan nafsu bira­hinya dengan cara mencabuli putri tiri­nya yang masih berusia 14 tahun. Modusnya, ayah tiri bejat itu me­ngan­cam korban yang keda­patan pacaran akan diberi­tahukan kepada ibunya.

Ancaman itu ternyata berhasil membuat korban Bunga (14) takut hingga ayah tiri berinisial AA itu merudapaksa korban di rumahnya. Parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukan AA sebanyak dua kali pada bulan Juli 2024 dan Februari 2024. Kapolres Padangpa­riaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, terung­kapnya kasus ini setelah pihaknya menerima lapo­ran dari keluarga korban. Menurutnya, beradasar­kan hasil pemeriksaan, pelaku mengancam anak­nya se­telah kedapatan pa­caran.

“Ancaman inilah men­jadi jurus pelaku AA agar korban mau menuruti per­mintaannya. Jadi pelaku meminta kepada korban untuk menidurinya. Korban sempat menolak untuk menuruti kemauan ayah tirinya itu,” kata AKBP Ah­mad Faisol saat konfrensi pers, Rabu (26/2).

AKBP Ahmad Faisol menjelaskan, ancaman akan diadukan kepada ibu­nya, membuat korban men­jadi ketakutan. Karena tidak mau aibnya terbong­kar, korban pun akhirnya terpaksa mengikuti ke­mauan AA.

“Ternyata tidak hanya sekali. Ancaman tersebut membuat korban harus mengikuti kemauan pelaku sebanyak dua kali yaitu pada Juni 2024 dan Feb­ruari 2025. Pelaku ini me­ngaku memang hawa naf­su yang melatarbelakangi perbuatannya,” ujar AKBP Ahmad Faisol.

AKBP Ahmad Faisol menuturkan, korban yang tak kuasa menjadi pelam­piasan nafsu birahi ayah tirinya, kemudian mem­beritahukan pada pihak keluarga. Mendapat pe­ngakuan seperti itu, pihak keluarga korban langsung dibuat emosi dan mengin­terogasi pelaku.

“Ketika ditanya k­e­luar­ga korban, pelaku sempat tidak mengaku telah me­lakukan pencabulan pada korban. Akibatnya pelaku sempat mendapat amukan massa karena tidak mau mengaku,” jelasnya.

AKBP Ahmad Faisol menambahkan, diaman­kannya peleaku pencabu­lan terhadap anak di bawah umur tersebut, sampai ke Satreskrim Polres Pa­dang­pariaman. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku.

“Kami meminta ma­sya­rakat untuk tidak me­lakukan main hakim sendiri dengan alasan apapun. Untuk itu, masyarakat agar segera melaporkan semua gangguan kamtibmas pa­da pihaknya melalui nomor 110 atau program lapor pak Faisol,” tutup dia. (ozi)