BERITA UTAMA

Didiskualifikasi, Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan Hargai Putusan MK, Bakal Tempuh Jalur Lain Sesuai Mekanisme

0
×

Didiskualifikasi, Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan Hargai Putusan MK, Bakal Tempuh Jalur Lain Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution

JAKARTA, METRO–Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan bahwa dirinya menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya dari pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman 2024.

Ia juga mengapresiasi seluruh proses hukum yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi, dari awal sidang hingga pengambilan kepu­tusan pada tanggal 24 Feb­ruari 2025 lalu.

Meskipun demikian, Ang­git menegaskan bahwa perjuangan belum ber­akhir. Ia bersama tim hu­kumnya masih akan ber­kon­sultasi dengan berbagai pihak terkait untuk menen­tukan langkah selanjutnya demi memastikan hak de­mokrasi masyarakat Pasa­man tetap terjaga.

Anggit menegaskan bahwa sebagai warga ne­gara yang taat hukum, ia menerima putusan MK de­ngan lapang dada dan men­jadikannya sebagai bahan evaluasi dalam perjuangan politiknya ke depan.

“Saya menghargai pu­tusan Mahkamah Konsti­tusi ini dengan penuh kesa­daran. Sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Saya juga mengapresiasi bagai­mana proses hukum di MK telah berjalan secara trans­paran dan profesional dari awal hingga akhir. Namun, sa­ya bersama tim masih akan berkonsultasi dengan pi­hak-pihak terkait guna me­­nentukan langkah-lang­kah selanjutnya,” ujar Anggit.

Menanggapi isu terkait statusnya sebagai mantan ter­pidana, Anggit menje­laskan bahwa seluruh fakta hukum telah disampaikan dalam sidang pembuktian di MK. Ia meminta masya­rakat untuk memahami konteks perkara secara utuh agar tidak terjadi ke­salahpahaman.

Ahli hukum dari pihak Anggit, Zainal Arifin Moch­tar, menjelaskan bahwa substansi perkara yang dijadikan dasar dalam ka­sus ini adalah kasus jual beli mobil. Jika membaca putu­san pengadilannya, tindak pidana yang didak­wakan adalah titip jual yang ke­mudian terjadi tipu-menipu. Namun, perkara ini telah diselesaikan mela­lui surat perdamaian, selu­ruh keru­gian telah dikem­balikan, dan tidak ada lagi permasa­lahan antara para pihak.

“Jika kita merujuk pada berbagai peraturan Kapolri dan Kejaksaan, ketika un­sur perbuatan jahatnya telah dihilangkan melalui perdamaian dan pengem­balian kerugian, maka sifat pidananya pun secara sub­stantif telah berakhir,” jelas Zainal Arifin Mochtar.

Anggit juga menya­yang­kan banyaknya media yang menyebarkan infor­masi tanpa memahami duduk perkara yang se­benarnya, sehingga me­nyebabkan misinformasi di masyarakat.

“Banyak media yang memelintir informasi de­ngan menyebut saya eks-napi tanpa mengetahui secara mendalam duduk perkaranya. Hal ini telah menyebabkan kesalah­pa­haman di masyarakat. Ke depan, saya berharap ke­pa­da media agar lebih bertanggung jawab dalam menyajikan berita. Tolong cari tahu dulu akar per­masalahannya sebelum disiar­kan, jangan hanya karena ingin mencari views atau sensasi, lalu mencoba untuk memojokkan seseo­rang,” tegasnya.

Ia juga mengajak ma­syarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak langsung per­caya dengan narasi yang belum tentu benar.

Meskipun menghargai putusan MK, Anggit me­mastikan bahwa perjua­ngan demi kepentingan masyarakat Pasaman tidak akan berhenti. Ia beren­cana untuk menempuh jalur lain sesuai mekanisme yang tersedia dalam sis­tem perundang-undangan Indonesia.

“Kami akan berkon­sultasi dengan tim hukum untuk menentukan lang­kah-langkah selanjutnya. Jalur hukum tetap terbuka bagi kami untuk mencari keadilan, bukan hanya un­tuk saya pribadi, tetapi juga untuk masyarakat Pasa­man yang menginginkan pemimpin yang mereka pilih secara demokratis,” tegasnya. Anggit juga me­ngajak seluruh masyarakat dan pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana. Ia menekankan pentingnya menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

“Saya mengajak selu­ruh masyarakat untuk te­tap tenang dan tidak ter­pro­vokasi. Mari kita ber­juang dalam koridor hukum dan demokrasi yang benar. Perjuangan untuk Pasa­man Bangkit tidak akan berhenti di sini,” katanya. (*)