SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Pengelola THM Diminta Tidak Membuka Usaha Saat Umat Muslim Beribadah

0
×

Pengelola THM Diminta Tidak Membuka Usaha Saat Umat Muslim Beribadah

Sebarkan artikel ini
Pol PP Ingatkan Pengelola THM Tak Buka Saat Umat Islam Beribadah
Dewi Novita (Sekretaris Satpol PP Payakumbuh)

PAYAKUMBUH, METRO–Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh ingatkan pemilik/pengelola Rumah Makan, Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak membuka usa­hanya di siang hari pada bulan Suci Ramadhan 1446 H atau tahun 2025 ini. Selain itu, untuk Tempat Hi­buran Malam (THM) yang nantinya beroperasi da­pat mematuhi jam operasional/buka serta tidak buka saat umat Islam melaksanakan Ibadah Tarwih.

Selain menyebut mem­berikan peringatan, nantinya Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi akan mengeluarkan Surat Edaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Tidak itu saja, untuk terus me­wujudkan Keamanan dan Ketertiban serta tidak ada masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (PERDA) khususnya PERDA tentang Penyakit Ma­syarakat (PEKAT) Satpol-PP dan Tim Gabungan bakal melakukan Razia atau penertiban.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri Berbagi, Bentuk Kepedulian Kapolres Terhadap Warga

Hal tersebut diungkapkan Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, melalui Sekretaris Satpol-PP, Dewi “Centong” Novita, Rabu (26/2).

“Kita tetap imbau dan ingatkan pengelola maupun pemilik Rumah Makan, Cafe, Restoran, Tempat Hiburan Malam maupun kedai tuak untuk tidak buka atau melakukan aktivitas pada siang hari Ramadhan. Nanti kami juga akan mela­kukan Razia,” ucap Dewi.

Lebih jauh Dewi me­nyebutkan, Razia akan dilakukan terhadap tempat usaha atau rumah makan nakal yang tetap buka siang hari Ramadhan. “Nantinya kita tetap akan melakukan Razia terhadap tempat usaha atau rumah makan yang buka siang hari Ramadhan,” tambahnya.

Baca Juga  5 Bulan Pemerintahan Deri-Zohirin, Wako Sampaikan Pencapaian Kinerja

Mantan Camat Lampasi Tigo Nagari (LATINA) dan Kecamatan Paya­kum­buh Timur itu juga sebutkan bahwa pelaku usaha Tempat Hiburan Ma­lam (THM) untuk mematuhi jam operasional sesuai yang diizinkan.

“Tempat Hiburan Ma­lam kita ingatkan juga untuk mematuhi jam operasional hingga jam 23.00 Wib sesuai PERDA, meski begitu kita tetap beri ke­longgaran atau toleransi hingga pukul 24.00 WIB untuk close atau tutup,” ucapnya. (uus)