MATA AIR, METRO – Pasca kejadian truk buaya yang copot roda di Jalan Tunggang beberapa waktu lalu, hingga kini di jalanan kota Padang berkeliaran truk-truk yang sama. Truk pengangkut pasir atau batu kerikil dari dalam sungai itu dengan bebas melewati jalan raya.
Pantauan POSMETRO di Bypass Simpang Taratak Paneh, truk pengangkut galian C dari sungai Batang Kuranji ini selalu lewat. Truk itu naik dari bibir sungai di kawasan Korong Gadang. Kemudian berjalan pelan-pelan menelusuri Jalan Raya Kuranji hingga Bypass.
Selain berjalan lambat, angkutan truk terkadang juga mengkhawatirkan. Terkadang batu-batu sungai yang dibawa terlihat terisi penuh, sehingga sangat rawan jatuh.
“Seharusnya ada sikap dari Dinas Perhubungan Kota Padang untuk menindak pengguna truk yang tak layak ini,” tegas Azwar (40), salah seorang warga Bypass.
Hal ini menurutnya, untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan, seperti kejadian beberapa waktu lalu di Jalan Tunggang. Dimana salah satu truk buaya ini copot rodanya dan menyerobot rumah warga.
Warga lainnya, Ervan (27), juga mengaku risih dengan truk buaya yang tak layak, namun masih terlihat bebas di jalanan. Bahkan dirinya mengaku sering gamang berdekatan dengan truk buaya saat kebetulan berpapasan di jalan raya. Hal ini karena kondisi dan bunyi mesin truk yang sudah tua.
“Seharusnya ditertibkan karena mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan pengendara lainnya,” tegas Ervan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengaku mobil dinasnya pernah ditoncik (diseruduk) dari belakang oleh truk pengangkut pasir yang telah tua ini. Namun karena tak bisa menindak, dirinya terpaksa hanya bisa memaafkan.
”Ya, tak mungkin juga diperkarakan. Mereka cuma masyarakat kecil yang mencari hidup dengan mengangkat bahan galian C dari dalam sungai,” sebut Dian.
Pada umumnya, sebut Dian lagi, truk-truk pengangkut pasir itu memang sudah tua dan tidak lagi memiliki surat surat yang lengkap. Dan truk tersebut juga tidak pernah melakukan KIR atau pengujian kelayakan kendaraan.
KIR terang Dian, baru bisa dilakukan dengan syarat ada kelengkapan surat-surat kendaraan. Sementara truk-truk itu tak lagi memiliki surat-surat karena sudah terlalu tua.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan menurutnya tak bisa melakukan penindakan. Karena yang berwenang menindak itu adalah kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009.
“Kami tak bisa menindak. Yang berwenang melakukan penindakan adalah kepolisian, bukan kami,” tuturnya. (tin)