MENTAWAI, METRO–Polsek Siberut berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Puro, Desa Muara Siberut, pada hari Minggu, 23 Februari 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku, yang berinisial YSS (19), ditangkap oleh tim gabungan Polsek Siberut di rumah teman pelaku.
Menurut Kapolsek Siberut, AKP Yahya kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 18 Februari 2025, sekira pukul 05.30 WIB, ketika korban, DHR (24), melihat sepeda motornya hilang dari tempat parkir di teras rumahnya.
“Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Siberut berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, yaitu sepeda motor merek Honda BeAT warna biru putih dengan nomor polisi BA 6681 QG. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” ungkap AKP Yahya.
Dijelaskan AKP Yahya, terungkapnya peran pelaku melakukan pencurian sepeda motor berkat kerja keas tim yang melakukan penyelidikan di lapangan.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil lima hari pencarian, pelaku bisa kami amankan. Motifnya ekonomi. Pelaku ini pengangguran,” ujar dia.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno Amengapresiasi upaya Polsek Siberut dalam menangkap pelaku dan mengembalikan barang bukti.
“Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri dan barang miliknya,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai siap merespons aduan dan laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal dalam menangani aduan dan laporan masyarakat,” tutup dia. (rul)






