BERITA UTAMA

MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman Terpilih, KPU Diperintah Laksanakan PSU Paling Lambat 60 Hari

0
×

MK Diskualifikasi Cawabub Pasaman Terpilih, KPU Diperintah Laksanakan PSU Paling Lambat 60 Hari

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Senin (24/2).

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul­kan sebagian permohonan perkara Perse­lisi­han Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pa­saman Tahun 2024. Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi de­lapan Hakim Konstitusi lainnya.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bu­pati dan Wakil Bupati Pasa­man Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Se­dangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasa­man. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasu­tion menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.

“Mengadili, dalam po­kok permohonan, me­nga­bulkan permohonan Pe­mohon un­tuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membaca­kan amar pu­tusan.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah men­diskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Ang­git Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan ter­pidana. Mah­kamah juga me­nyatakan batal Kepu­tusan KPU Pa­saman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Ta­hun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 ten­tang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman se­panjang Calon Wakil Bupati Pa­saman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 ten­tang Pe­netapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 se­panjang Ca­lon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Ang­git Kurniawan Nasution.

Dengan didiskuali­fika­sinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah me­merintahkan partai politik atau gabungan partai po­litik pengusung untuk me­ngusulkan Calon Wakil Bu­pati. “Tanpa mengganti We­lly Suheri sebagai pasa­ngan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga  RSJ Siapkan Bangsal untuk Caleg Stres

Selanjutnya, amar putu­san Mahkamah meme­rin­tahkan kepada KPU Pasa­man untuk melakukan Pe­mu­ngutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut­ser­takan Anggit Kurniawan Nasution. PSU dilaksa­na­kan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU juga mesti dilaksa­nakan dengan mendasar­kan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pin­dahan, dan Daf­tar Pemilih Tambahan yang sama de­ngan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

KPU Tidak Cermat

Putusan tersebut dija­tuhkan lantaran Mah­ka­mah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pa­sa­man (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, ter­masuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bu­pati. Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hu­kuman pidana terkait pe­nipuan.

Meski Termohon be­ralasan hanya berperan sebagai pengguna doku­men, Mahkamah tetap me­nyatakan bahwa persya­ratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persya­ratan. “Mahkamah ber­pen­dapat berkenaan de­ngan legalitas atau keabsa­han persyaratan pen­calo­nan Anggit Kurniawan Na­sution sebagai Calon Bu­pati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah di­nyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hu­kum,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga  Komplotan Penjahat Hipnotis Ditangkap. Gagal Beraksi, 3 Kabur

Dalam perkara ini, Ma­jelis Hakim Konstitusi mem­pertimbangkan ada­nya Su­rat Pembatalan dari Penga­dilan Negeri Jakarta Sela­tan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 mengenai Pembatalan Surat Kete­rangan Tidak Pernah Di­pidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang terbit pada 20 November 2024, setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.

Anggit pun sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai Mahkamah mesti menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya. Mah­kamah juga dalam per­timbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya.

Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, Anggit sebagai Calon Wakil Bupati Pihak Terkait juga dianggap wajib untuk mengumumkan secara terbuka mengenai statusnya sebagai mantan  terpidana. Hal demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024. Apalagi dalam hal ini Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan status sebagai mantan terpidana.

“Di samping itu, kewajiban demikian harus dibuktikan pula dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi media adanya pengumuman dimaksud sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan,” kata Suhartoyo. (*)