BERITA UTAMA

Menteri HAM: Vokalis Band Sukatani Tak Boleh Dipecat sebagai Guru

0
×

Menteri HAM: Vokalis Band Sukatani Tak Boleh Dipecat sebagai Guru

Sebarkan artikel ini
DIPECAT— Personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Luthfi (kanan) dan Novi Citra Indriyati. Lirik lagu-lagu mereka lugas dan mengangkat isu-isu sosial.

JAKARTA, METRO–Menteri Hak Asasi Ma­nusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan, vokalis band Sukatani, Novi Citra Indrayati, tidak boleh dipecat dari profesinya sebagai guru. Novi dikabarkan berprofesi sebagai guru pada sekolah swasta di Purworejo, Banjarnegara, Jawa Te­ngah.

Pigai menyatakan, pihaknya telah mengutus Kanwil Jawa Tengah untuk mengecek kebenaran terkait pemecatan Novi Citra Indrayati dari profesinya sebagai guru.

“Staf saya darý Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak,” kata Pigai dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (23/2).

Pigai menyatakan, pemerintah konsisten memberikan perlindungan HAM kepada seluruh lapisan masyarakat. “Karena pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia,” tegasnya.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu menyatakan bahwa antara Kepolisian dan band Sukatani sudah tidak ada perma­salahan. Sebab, keduanya sudah saling memaafkan.

“Sukatani dan Kepolisian sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan,” ujar Pigai.

Lebih lanjut, Pigai mengutarakan bahwa jika pemecatan Novi Citra sebagai guru, hanya karena alasan sebagai vokali band punk Sukatani, tidak bisa dibenarkan. Ia meminta Sukatani membuat laporan.

“Soal pemecatan silakan laporkan kepada kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” pungkasnya.

Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahmi Hatib angkat bicara terkait dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, vokalis band Post-Punk asal Purbalingga, Sukatani.

Novi yang juga berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diduga diberhentikan akibat lagu yang diba­wakannya berjudul Bayar Bayar Bayar. Kasus ini menjadi sorotan setelah data Novi dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025, sebelum dirinya mengunggah video permintaan maaf.

Meski belum dapat dipastikan apakah Novi secara resmi dipecat atau dipaksa mengundurkan diri, FSGI menilai tindakan ini sebagai bentuk kesewe­nang-wenangan yang melanggar hak guru dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Memecat guru ada mekanismenya yang diatur ketentuannya oleh peraturan perundangan, yaitu UU 14/2005 Ttg guru dan dosen, PP 74/2007 ttg guru dan ada Permendikbudristek tentang perlindungan guru. Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga kerja,” ujar Fahmi, Minggu (23/2).

FSGI juga menyoroti bahwa guru juga merupakan warga negara yang memiliki hak berekspresi, berpendapat, dan ber­kar­ya, sebagaimana dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia. Oleh karena itu, dugaan pemecatan Novi dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fahmi mengatakan, jika benar pemecatan ini terkait dengan lagu Bayar Bayar Bayar, FSGI mengecam tindakan tersebut dan menyerukan pemulihan hak Novi sebagai guru. Terlebih, jika selama ini ia menjalankan tugasnya secara profesional dan aktivitas bermusiknya tidak mengganggu kinerja mengajarnya.

FSGI meminta Kemen­dikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru. Pihak kepolisian juga diminta bertindak untuk memberikan perlindungan kepada Novi.

“FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut,” tegasnya. (jpg)