SAWAHLUNTO, METRO – Pelaku pencurian dan penipuan di sebuah konter di Desa Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto ditangkap di Kenagarian Panyangkalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (28/3) malam. Pelaku, Rama Putra (27), asal Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Rama Putra diduga melakukan aksinya pada 21 Maret lalu dengan modus membeli HP di sebuah konter. Kemudian handphone genggam merek Oppo A7 itu dia bawa kabur.
Kapolres Sawahlunto AKBP Zamrony Wibowo melalui Kaposek Muaro Kalaban, Iptu Usman Nurwidi mengungkapkan, pelaku ditangkap tujuh hari setelah kejadian di rumah kontrakannya di Kabupaten Solok.
Kejadian berawal saat pelaku berpura-pura membeli sebuah HP dan mengatakan membungkusnya dengan kertas kado yang telah disiapkan untuk hadiah. Namun setelah kado terbungkus pelaku menukar dengan kotak yang telah disediakan di dalam tas pelaku saat penjual lengah.
“Setelah itu pelaku memberikan alasan untuk pergi sebentar dengan membawa kotak berisi HP dan selang setengah jam kemudian penjual curiga dengan kotak tersebut karena sudah berbeda dengan hasil bungkusannya,” ujarnya.
Penjual kemudian langsung ke kantor polisi membawa kotak tersebut “Dalam kotak itu hanya berisi parfum, kertas dan tisu. Hasil interogasi, pelaku mengaku dapat ide dari menonton video video lucu di Youtube dan kemudian langsung mempraktikkan hal tersebut,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Muaro Kalaban yang dipimpin oleh Ipda J Bregas setelah melacak data dari foto pengenalan wajah.
“Saat dia akan membeli HP di konter tersebut orang konter selalu mengambil foto pembeli. Dari foto tersebutlah terbongkar semua identitasnya dan tim langsung menuju rumahnya yang berdomisili di Perumahan Villa Halaban itu,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Muaro Kalaban bersama barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A7 yang masih disegel di dalam kotaknya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 cc warna hitam tanpa pelat nomor, satu jaket warna hitam dan helm merk yamaha bawaan sepeda motor.
“Pelaku bisa dikenakan Pasal 362 dan 378 KHUP atas pencurian dan penipuan dengan hukuman setidaknya lima tahun penjara untuk pasal 362 dan pasal 378 ini 4 tahun kurungan,” tukasnya. (zek)





