PAYAKUMBUH, METRO–Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penangganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, menyebut pentingnya diperkuat secara aturan dalam pengawasan pada pemilu.
Dia menyebut, dalam penegakan aturan pengawasan Bawaslu diberikan senjata atau pistol tetapi tidak ada pelurunya.
“Dalam penegakan pengawasan ke depan pihaknya jangan hanya diberikan pistol, tapi tidak diberikan peluru.
Bagaimana kami akan menembakannya dan ini perlu pertimbangan dari pembuat regulasi, agar Bawaslu punya ruang dalam menegakkan aturan,” sebut Aan Muharman, Kamis (20/2).
Selain Ketua Bawaslu Aan Muharman, juga hadir Komisioner Bawaslu Ade Jumiarti, Widiawati serta Kepala Koordinator Bawaslu, OPD, Gakkumdu, Panwascam, LO, Kasat Reskrim Polrestabes Payakumbuh AKP Doni Pramadona dan Media.
Pada kesempatan itu, Aan panggilan akrab Aan Muharman, menyebut pentingnya dilakukan evaluasi agar pelaksanaan pemilu dan pilkada terutama dari segi pengawasan berjalan baik. “ Evaluasi ini bertujuan untuk mengevaluasi, mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi selama pengawasan Pemilihan Serentak 2024, sekaligus merumuskan strategi perbaikan untuk pemilihan yang lebih baik di masa mendatang,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Aan, menyampaikan penghargaan kepada jajaran Gakkumdu, Kepolisian, Kejaksaan yang telah melakukan penegakan aturan terkait pelanggaran selama Pemilu dan pemilihan kepada daerah serentak nasional tahun 2024. “Kami jajaran Bawaslu Kota Payakumbuh, menyampaikan penghargaan dan permohonan maaf kepada Gakkumdu selama bersama-sama dalam penegakan aturan terkait pelanggaran pidana Pemilu,” sebutnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kota Payakumbuh, Doni Pramadona dalam sambutannya menjelaskan terkait penangganan pelanggaran Pemilu sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
“Dari 7 laporan yang masuk ke Gakkumdu satu ditindaklanjuti kepenyidikan. Meski satu kasus tersebut telah SP3 dikarena terkait aturan, maka kegiatan menjadi acuan bagi kita untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu serentak,” ujar AKP Doni Pramadona.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penangganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 hadir 2 orang nara sumber Otong Rosadi dan Samaratul Fuad. Dimana pada intinya dalam materi pemaparannya mengharapkan pembenahan regulasi atau perundangan-undangan Pemilihan agar berjalan lebih baik lagi. (uus)






