PADANG, METRO–Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), Barlius menegaskan, sekolah tidak boleh menahan ijazah anak didik, apapun alasannya. Jika masih ada sekolah yang diketahui masih menahan ijazah maka diberi sanksi tegas.
“Sejak tahun 2024 kita sudah buat surat edaran (SE), kita sangat melarang sekolah menahan ijazah anak didik,” sebut Barlius dihubungi dari Padang, Rabu (19/2).
Hal itu juga diperkuat dengan SE Nomor 100.3.4.4/2819/Disidik-2024 yang dikeluarkan tanggal 24 Juli 2024 lalu. Dalam edaran itu menegaskan tigo point, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Juga ada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Berdasarkan itu diminta sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Jika terdapat kewajiban peserta didik yang belum diselesaikan, agar dapat diberikan kebijakan yang diputuskan dengan cara musyawarah.
Kemudian, jika sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jadi kita sudah dari awal-awal sudah mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menahan ijazah,”ujarnya.
Sebelumnya, Tim Ombudsman menemukan ratusan ijazah yang masih tersimpan di lemari tiga sekolah yang ada di Padang. Rinciannya MAN, SMA, dan SMKN.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan ada beberapa penyebab ijazah itu masih berada di sekolah, di antaranya, karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.
Namun demikian, pihaknya menenggarai sekolah menahan ijazah tersebut agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau mensyaratkan administrasi bebas pustaka. “Hal itulah yang kemudian menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah ke sekolah, karena khawatir akan akan dimintai uang, ini berpotensi maladministrasi,” jelasnya.




















