PADANG, METRO–Polsek Padang Utara mengamankan dua orang lelaki yang melakukan pemerasan terhadap pasangan yang sedang duduk-duduk atau nongkrong di halte bus di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pemerasan pada Sabtu malam (15/2).
“Kedua pelaku diketahui berinisial DAS panggilan Dino (21) dan RF panggilan Riky (32) yang merupakan warga yang beralamat di Jalan Purus, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat,” jelas Iptu Heru, Senin (17/2).
Dijelaskan Iptu Heru, penangkapan ini berawal dari dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terhadap korbannya yang bernama Nofal (19) seorang mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang terjadi pada Rabu (12/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Modus dari kedua pelaku adalah mencari pasangan muda-mudi yang tengah duduk di sepanjang jalan atau trotoar maupun halte bus yang ada di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang,” kata Iptu Heru Gunawan.
Setelah menargetkan pasangan yang duduk-duduk di jalan trotoar atau halte bus kawasan Khatib Sulaiman, ungkap Iptu Heru, kedua pelaku langsung menuju pasangan tersebut sambil mengancamnya.
“Kedua pelaku mendatangi pasangan tersebut, dan mengatakan bahwa pasangan tersebut seakan-akan adalah orang yang menguasai tempat tersebut, dan seolah-olah tidak menghargai orang lain,” ujar dia.
Selanjutnya, ungkap Iptu Heru, para tersangka meminta uang kepada pasangan tersebut, jika tidak ingin diganggu. Namun, korban sedang tidak mempunyai uang dan para pelaku mengambil Handphone korban lalu melarikan diri dari lokasi.
“Kejadian inipun dilaporkan ke Polsek Padang Utara, akhirnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil diamankan oleh jajaran Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara,” jelas dia.
Iptu Heru menuturkan, ditangkapnya kedua pelaku berawal ketika tim melakukan transaksi jual beli melalui aplikasi marketplace. Pelaku menjual barang hasil tindak kejahatannya tersebut diposting di online. Kemudian disepakati tempat jual beli berada di kawasan Komplek GOR H Agus Salim Padang, Kecamatan Padang Barat.
“Setelah memastikan para pelaku sudah berada di lokasi, petugas melakukan penangkapan. Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang akan dijual bersama temannya,” pungkasnya. (brm)






