LIMAPULUH KOTA, METRO –Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Payakumbuh di Tanjung Pati, Nofrizal mendorong pihak-pihak yang terkait atau berperkara dengan anak, untuk memaksimalkan Restorative Justice (RJ) sebelum menempuh jalur Pengadilan. Sebab anak-anak binaan yang putusannya dibawah orang dewasa sangat membutuhkan pendidikan.
Restorative Justice (RJ) atau Penyelesaian perkara diluar Pengadilan diharapkan menjadi pilihan utama, sebab anak sebagai pelaku sangat membutuhkan pendidikan. Sebab jika mereka dipidana, pelaksanaan pendidikan di dalam LPKA tentu akan sangat jauh berbeda jika mereka menempuh pendidikan di luar LPKA.
“Karena anak binaan dalam putusan Pengadilan dibawah orang dewasa, kalau bisa kita berharap dilakukan RJ sebelum menempuh jalur Pengadilan (pelaksanaan putusan di Pengadilan),” ucap Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Payakumbuh di Tanjung Pati didampingi Kasi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin, Darisman serta Humas LPKA, Hendri, Senin (17/2).
Lebih jauh Nofrizal menyebutkan, ia mendorong penyelesaian perkara melalui RJ karena anak-anak sangat membutuhkan pendidikan. “Karena kita kasihan, sebab anak-anak sangat membutuhkan pendidikan,” tambahnya.
Saat ini menurut Nofrizal, di LPKA Tanjung Pati terdapat 43 orang Anak Binaan yang berasal dari berbagai daerah. Mereka selain tersangkut kasus Asusila dan Narkoba, juga kasus Narkoba. “Untuk jumlah Anak Binaan kita mencapai 43 orang, dan 20 orang perempuan/wanita yang merupakan titipan. Mereka tersangkut berbagai perkara pidana,” tambahnya.
Saat ini puluhan Anak Binaan di LPKA Tanjung Pati, selain mendapatkan pendidikan melalui Paket A, B dan C dengan PKBM Gnimail Sarilamak, juga mendapat berbagai pelatihan keterampilan.
“Untuk pendidikan anak-anak selain sekolah Paket A, B dan C juga ada berbagai pelatihan keterampilan, Pramuka dan olahraga serta lainnya. Bahkan PKBM kita juga terbaik di Indonesia,” jelasnya.
Sementara terkait Amnesti atau pengampunan Kasus Narkoba dari Presiden, Nofrizal menyebut bahwa pihaknya tidak mengusulkan nama, sebab putusan untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa. “Untuk Amnesti dari Presiden, kita tidak mengusulkan karena putusan anak-anak berbeda dengan orang dewasa,” tutupnya. (uus)






