PADANG, METRO–Gegara sudah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penggerebekan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi itu, petugas melakukan penindakan di dua titik lokasi tambang emas tanpa izin alias ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang sedang melakukan penambangan emas. Di lokasi tambang, petugas juga menyita dua unit ekskavator berikut dengan boks penyaring emas dan alat mendulang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan adanya penindakaan yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus terkait tambang emas ilegal. Menurutnya, operasi dilaksanakan pada Rabu (12/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata Kombes Pol Dwi kepada wartawan, Jumat (14/2).
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, dalam operasi penindakan tambang emas ilegal itu, tim mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini, beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan.
“Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk dua unit alat berat, lima buah dulang terbuat dari kayu, serta lima lembar karpet penangkap emas,” ujar Kombes Pol Dwi.
Kombes Pol Dwi menuturkan, kedelapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (25),H (52), JLH (32), RU (23), J (49), DL (31), AM (19), ID (41). Para pelaku selain warga Pasaman Barat, juga ada yang berasal dari Sumatra Utara (Sumut) dan Riau.
“Proses sidik masih terus berjalan, dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain jika memang ada. Pihak yang akan diungkap seperti pemodal maupun pemilik dari lokasi pertambangan emas ilegal tesebut,” tegas dia.
Dijelaskan Kombes Pol Dwi, di TKP pertama, petugas mengamankan tiga orang pelaku berikut dengan barang buktinya adalah sebuah alat berat ekskavator merek Kobelco warna biru, dua dulang dari kayu, dan tiga lembar karpet sintetis.
“Sementara itu, di TKP kedua, petugas mengamankan lima orang pelaku berikut dengan barang bukti adalah ekskavator merek Sany warna kuning, dua dulang dari kayu dan dua karpet sintetis. Semua barang bukti diamankan di Polres setempat,” ungkap Kombes Pol Dwi.
Selain itu, Kombes Pol Dwi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda, seperti pengawas lapangan, operator alat berat, pekerja. Namun, penyidik Subdit IV Tipiter masih terus mendalami kasus ini.
“Para pelaku terancam pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana terhadap para tersangka adalah penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas dia.
Lanjut Kombes Pol Dwi mengatakan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang beroperasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin, mengingat risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tutup dia. (rgr)






