METRO PADANG

Kemenag Tetapkan Biaya Perjalanan Haji Embarkasi Padang Rp51,78 Juta, Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari -14 Maret

1
×

Kemenag Tetapkan Biaya Perjalanan Haji Embarkasi Padang Rp51,78 Juta, Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari -14 Maret

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751. Penetapan terse­but berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bi­dang Penyelenggaraan Haji dan Um­rah (PHU) Kemenag Provinsi Sumbar, Yosef Chairul, mengungkapkan bahwa biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji setelah dikurangi dengan setoran awal sebesar Rp25 juta adalah sebesar Rp26.781.751.

“Setelah dikurangi seto­ran awal, maka biaya yang harus dilunasi oleh jamaah haji adalah Rp26.781.751,” jelas Yosef Chairul.

Keppres ini mengatur mengenai Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih untuk setiap embarkasi, yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Dari besaran Bipih ter­sebut, nilai manfaat yang diterima oleh jamaah haji reguler Sumbar adalah sebesar Rp33.978.508 dari to­tal BPIH Embarkasi Pa­dang yang mencapai Rp85.760.259. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup selama berada di tanah suci.

Baca Juga  Ojek Online masih Sepi Penumpang, Penghasilan Berharap Sistem Bonus

Sementara untuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH, yaitu sebesar Rp85.760.259. Biaya ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumbar, Mahyudin, mengingatkan jamaah haji yang masuk dalam kuota 2025 untuk segera mempersiapkan diri, termasuk melakukan pelunasan biaya haji.

“Alhamdulillah Keppres tentang biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji sudah terbit. Ini menandakan bahwa proses penyelenggaraan iba­dah haji terus berjalan, meng­ingat waktu kebe­rangkatan semakin dekat,” ujar Mahyudin.

Mahyudin juga meng­imbau kepada jamaah haji yang belum melengkapi dokumen atau melakukan Rekam Saudi Visa Bio untuk segera menyelesaikannya, mengingat waktu keberangkatan yang sema­kin dekat.

Pelunasan Biaya Haji Dimulai 14 Februari

Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang ber­sum­ber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Baca Juga  Pemko bakal Perbaiki Fasilitas Kolam Renang Teratai

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam siaran persnya, Kamis (13/2).

“Jemaah haji sudah mem­bayar setoran awal se­besar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga men­dapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Sedangkan Direktur La­ya­nan Haji Dalam Ne­geri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Na­ma Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Ta­hun 1446 Hijriah/2025 Ma­sehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain. (hsb)