SOLOK/SOLSEL

BPJS Dorong Solsel, Keluarkan Perbub Optimalisasi Program Jaminan Sosial

2
×

BPJS Dorong Solsel, Keluarkan Perbub Optimalisasi Program Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini

PADANG ARO, METRO–BPJS mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan untuk mengeluarkan perbup terkait opti­malisasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan supaya agar target Universal Covera­ge Jamsostek (UCJ) bisa tercapai.

“Perkembangan kepesertaan UCJ Solok Selatan yang baru mencapai 19,22 persen sedangkan targetnya pada 2025 sebesar 28,3 persen sehingga masih ada gap lebih sekita 9,08 persen lagi sehingga kami mendorong pemda Solok Selatan untuk mengeluarkan Perbup terkait optimalisasi program BPJamsostek,” ungkap Kepala BPJS Ketenagaker­jaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di dampingi kepala Cabang Solok Selatan Diyan Handiyana. BPJS juga mendorong keberlanjutan program Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit bagi pekerja rentan serta perlindungan ekosistem Nagari, tokoh adat, kader, pemuka agama dan guru mengaji.

Dia menjelaskan, pencapaian target ini tidak harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebab Pemerintah Daerah akan lebih fokus melindungi pekerja non-ASN dan pekerja rentan, terutama jika anggaran tersedia. Sebagai langkah nyata, Pemkab telah memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk melindungi pekerja sawit mandiri.

Selain itu, sedang dirancang skema agar setiap nagari dapat mengalokasikan anggaran perlin­dungan bagi pekerja rentan sesuai dengan ke­mampuan daerah.

Selain itu katanya, juga dibutuhkan kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti PUPR untuk pekerja konstruksi, dinas pendidikan dan lainnya.

“Kami berharap UCJ solok selatan semakin meningkat dan masyarakat semakin banyak mendapatkan manfaat program BPjamsostek,” ujarnya.

Pemkab Solok Selatan menyatakan mendukung UCJ dengan menyiapkan regulasi serta anggaran untuk pekerja rentan.

Pemkab Solok Selatan menegaskan duku­ngannya terhadap program UCJ yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN dan RPJMD 2025–2045.

Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, Pemerintah daerah akan mendorong komunitas serta para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, karena anggaran tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab pemberi kerja.

Selain itu, sektor jasa konstruksi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP-Jam­sostek) guna memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dengan fleksibilitas layanan yang lebih luas.

“Kami mendukung dan berencana menggelar rapat internal guna menindaklanjuti kebijakan tersebut,” katanya. (ped/rel)