METRO SUMBAR

Pertalite Langka di Mentawai,  Warga Sipora Utara Antre Hingga Malam   

0
×

Pertalite Langka di Mentawai,  Warga Sipora Utara Antre Hingga Malam   

Sebarkan artikel ini
ANTREAN HINGGA MALAM— Ratusan warga Sipora Utara, Tuapejat, terlihat antrean dari pagi hingga malam di salah satu SPBU, karena kelangkaan BBM.

MENTAWAI, METRO–Masyarakat Sipora U­tara, Tuapejat berbondong bondong dan antri hingga malam demi mendapatkan minyak. Kejadian ini terjadi sejak terkendalanya BBM Pertalite yang bebe­rapa hari tidak masuk, dan membuat masyarakat Men­tawai mengalami kelangkaan BBM dan berpengaruh dalam perekonomian.

Pantauan di lapangan, dari pagi hingga siang ma­syarakat masih mengantri. Dan untuk ketertiban, Ba­binkamtibmas turun langsung di lokasi SPBU mengawasi warga yang mengantri pada Kamis/Jumat (14/2).

Petugas Administrasi SPBU Km 2 Desi menyebutkan, terkendalanya minyak masuk di SPBU itu kita kurang tahu. “Ini mungkin pengaruh mobilisasi yang terkendala,” akunya.

Dijelaskan Desi, minyak masuk sebanyak 24 ton, dan dalam waktu dekat akan masuk sebanyak 40 ton.

Dan pastinya akan men­jawab seluruh keluh kesah masyarakat yang membutuhkan minyak saat ini uangkap nya. Kebijakan pengisian maksimal 10 liter ke jeriken berdasarkan arahan pimpinan.

Baca Juga  51 Izin Tambang Pasti Dicabut

“Sementara itu, ulah para pengecer yang me­nimbun BBM bersubsidi de­ngan mengisi berkali-kali ke jerigen di SPBU telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, yang seringkali kesulitan dalam mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga wajar dan takaran yang jelas,” ujar Desi.

Antrian kendaraan yang panjang untuk mengisi BBM jenis Biosolar dan Pertalite di SPBU Km. 2 Tuapejat menimbulkan perhatian publik akibat dugaan praktik pengeceran yang melanggar hukum.

“Meskipun Undang-undang melarang pengisian jeregen bagi pedagang pengecer Pertalite, pihak SPBU diketahui tetap melayani permintaan tersebut,” tambahnya.

Pimpinan LSM di Mentawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan Polemik ini semakin me­runcing dengan transaksi pengisian BBM ke jeriken yang kerap terjadi di depan Aparat Penegak Hukum yang berada di sekitar SPBU. “Pelaku penyalahgunaan BBM tersebut da­pat dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang mi­nyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Ta­hun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Baca Juga  O’orek, Tas Unik Warisan Nenek Moyang Mentawai

Tindakan penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara menjadi sorotan utama, sementara pembenahan dan penegakan hukum diharapkan untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM secara transparan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Sementara SPBU yang berada di Km 11 sipora U­tara tampak tidak melayani masyarakat untuk mendapat BBm bersubsidi, sedang DO BBM bersubsidi terus di tebus oleh pihak pengusaha tersebut, Pimpinan Lsm di Mentawai meminta kepada Pihak-pihak yang terkait untuk mengawasi peredaran BBM bersusidi karena banyak BBM bersubsidi di salah gu­nakan oleh pihak oknum nakal,”  ungkapnya.(rul)