DHARMASRAYA, METRO–Harapan masyarakat Ranah Cati nan Tigo untuk menjadi daerah yang bebas narkoba sepertinya tak lama lagi akan terwujud. Semua itu tentu berkat kerja keras dan keseriusan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Keseriusan tersebut, dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan melakukan penangkapan terhadap lima pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu hanya dalam kurun waktu 48 jam di lima lokasi berbeda.
Dijelaskan Kapolres Dharmasraya, Bagus Ikhwan melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan lima orang terduga penyalahgunaan narkoba tersebut hanya dalam dua hari, yaitu pada operasi yang dilakukan di hari Senin (10/2) dan Selasa (11/2) kemarin.
“Kelimanya kami aman bersama sejumlah barang bukti, yaitu beberapa paket shabu ukuran sedang dan kecil, timbangan digital, alat hisap narkoba, beberapa unit ponsel merek Oppo, Redmi, dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi,” jelasnya pada Postmetro, Kamis (13/2).
Kelima tersangka yang diamankan tersebut, ditambahkan AKP Rusmardi, yaitu empat pria dan satu perempuan, yakni HM (37), AS (27), S (39) yang merupakan ibu rumah tangga, serta AR (24) dan IA (24). Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Koto Besar, Sikabau, dan Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Sijunjung.
“Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dharmasraya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 dan jo pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Rusmardi.
Pihak Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. (cr1)






