BERITA UTAMA

5 Pengedar dan Pemakai Sabu Digulung

0
×

5 Pengedar dan Pemakai Sabu Digulung

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu.

DHARMASRAYA, METRO–Harapan masyarakat Ranah Cati nan Tigo untuk menjadi daerah yang bebas narkoba sepertinya tak lama lagi akan terwujud. Semua itu tentu berkat kerja keras dan keseriusan Satresnarkoba Polres Dhar­masraya dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Keseriusan tersebut, dibuktikan oleh Satresnar­koba Polres Dharmasraya dengan melakukan penangkapan terhadap li­ma pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu hanya da­lam kurun waktu 48 jam di lima lokasi berbeda.

Dijelaskan Kapolres Dharmasraya, Bagus Ikhwan melalui Kasatresnar­koba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan lima orang terduga penyalahgunaan narkoba tersebut hanya dalam dua hari, yaitu pada ope­rasi yang dila­kukan di hari Senin (10/2) dan Selasa (11/2) kemarin.

“Kelimanya kami aman bersama sejumlah barang bukti, yaitu beberapa paket shabu ukuran sedang dan kecil, timbangan digital, alat hisap narkoba, beberapa unit ponsel merek Oppo, Redmi, dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi,” jelasnya pada Postmetro, Kamis (13/2).

Kelima tersangka yang diamankan tersebut, ditambahkan AKP Rusmardi, yaitu empat pria dan satu perempuan, yakni HM (37), AS (27), S (39) yang merupakan ibu rumah tangga, serta AR (24) dan IA (24). Para tersangka berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Koto Besar, Sikabau, dan Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Sijunjung.

“Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dharmasraya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 dan jo pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Rusmardi.

Pihak Polres Dharmasraya me­negaskan ko­­mitmennya un­tuk terus memberantas peredaran nar­koba di wilayah Dharmasraya dan sekitarnya. Ma­syarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mem­be­rikan informasi terkait penya­lahgunaan narkotika. (cr1)