PADANG, METRO – Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar melansir nama-nama kepala daerah yang mengajukan cuti untuk melakukan kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Data terakhir, Kamis (28/3), tercatat lima kepala daerah yang mengajukan cuti, satu diantaranya masih proses.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana menyebutkan, kepala daerah yang mengajukan izin cuti kampanye yakni, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengambil cuti 8 Maret 2019, Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi mengajukan cuti 21 Maret 2019.
Disusul, Bupati Sinjunjung, Yuswir Arifin mengajukan cuti 5 April 2019 jurkam (juru kampanye) Jokowi-Ma’ruf Amin, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengajukan cuti 20 Februari 2019 jurkam Jokowi-Ma’ruf Amin. Sementara, pengajuan cuti Bupati Pasaman, Yusuf Lubis jurkam Jokowi-Ma’ruf Amin, masih dalam proses.
”Izin cuti sudah kita terima, hingga saat ini baru ada lima kepala daerah yang mengajukan cuti. Namun satu diantaranya sedang proses karena masih menyesuaikan jadwal,” kata Iqbal, Kamis (28/3).
Untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye, Iqbal mengingatkan kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.
“Kalau kepala daerah ingin kampanye pada hari kerja harus cuti. Kecuali hari libur seperti Sabtu dan Minggu, bebas kampanye tidak perlu mengajukan cuti. Tapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” jelas Iqbal.
Iqbal melanjutkan, ketentuan cuti kepala daerah yang ingin ikut kampanye itu telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. Dalam UU Pemilu Pasal 281 UU 7/2017, PP 32/2018 tentang kepala daerah yang ikut kampanye.
“Kepala daerah boleh kampanye, hanya sekali dalam seminggu. Itu juga harus izin kalau hari Senin-Jumat,” tutur Iqbal.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra mengingatkan, kepada peserta kampanye terbuka yang akan menggelar kampanye di Kota Padang melarang untuk melibatkan anak kecil secara aktif dalam kegiatan kampanye.
“Anak tidak dieksploitasi secara aktif dalam kampanye terbuka serta tidak ada konvoi jalanan dari partai menuju dan keluar dari lokasi kampanye rapat umum, menyanyikan yel-yel, dan sebagainya,” kata Dorri.
Dorri melanjutkan, larangan lain yakni, mempersoalkan Pancasila dan UUD, melakukan intimidasi kepada pemilih dan peserta pemilu lain. Menggunakan black kampanye dan SARA, melibatkan ASN, TNI dan polri dalam kampanye. Serta, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan sarana pendidikan.
“Kita juga berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti adanya politik uang dan lainnya,” tegas Dorri.
Larangan ini, kata Dorri, sudah diatur juga dalam pasal 280 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran atas sejumlah larangan ini, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sebagaimana diatur dalam pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait jadwal kampanye terbuka, Dorri menyebut, jadwalnya telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan yang telah disepakati peserta pemilu. Pihaknya telah melakukan kordinasi dengan kepolisian dan stakeholder untuk mengamankan penyelenggaraan kampanye.
Terpisah, Pengamat Politik dari Unand, Asrinaldi turut mengomentari persoalan izin cuti yang diajukan kepala daerah di Sumbar. Dia memandang, hal tersebut telah diatur sesuai UU. Namun, dia mengingatkan, cuti kepala daerah untuk kampanye perlu pengawasan yang ketat dari masyarakat dan maupun Bawaslu.
“Cuti bukanlah hal yang dilarang, dan sudah diatur, selama sesuai aturan hal itu boleh saja, tapi untuk persoalan cuti dalam rangka keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye atau tim sukses tentunya akan memunculkan persoalan yang seringkali terjadi,” kata Asrinaldi.
Lebih lanjut, kata Asrinaldi, persoalan yang dimaksud adalah perihal pemanfaatan fasiltas negara. Oleh sebab itu, pengawasan dalam hal tersebut sangat penting. Pemanfaatan fasiltas negara oleh kepala daerah dan tidak memanfaatkan fasilitas itu ketika cuti, hal ini harus jelas.
“Soalnya, hal ini seringkali sangat sulit berlaku ketika kepala daerah itu dalam masa cuti. Mereka tetap menggunakan fasiltas, baik ajudannya maupun kendaraan dinas,” terangnya.
Belum Tahu Jadwal Kampanye
KPU Sumbar belum mengetahui jadwal pelaksanaan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Sumbar. Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan, terkait jadwal kampanye, yang lebih tahu tentu tim kampanye pasangan capres dan cawapres tersebut.
“Dan jika kegiatan tersebut diselenggarakan di tingkat provinsi, kita hanya mendapat tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saja dari Polda Sumbar,” ujar Gebril, Kamis (28/3).
Ia menambahkan, kampanye capres dan cawapres RI tersebut yang mengeluarkan STTP itu dari pihak kepolisian, dan penyelenggaranya pun dari pusat.
“Jika penyelenggaranya dari pusat, tentu yang mengeluarkan STTPnya dari Mabes Polri, dan KPU RI pun juga sama halnya, hanya mendapatkan tembusan STTP saja dari pihak kepolisian,” katanya.
Ia menjelaskan, jenjang kampanye sudah diatur oleh masing-masing. Jika pun capres dan cawapres tidak berkampanye di level provinsi dalam masa kampanye terbuka, bukan berarti para capres dan cawapres tidak berkampanye sendiri-sendiri di domisilinya masing-masing.
“Karena jadwal kampanye terbuka tidak menghentikan para caleg, tim pemenangan capres, calon anggota DPD untuk berkampanye dengan metode lain. Walau sudah jadwal kampanye terbuka, kampanye dengan metode lain seperti pertemuan terbatas, dialogis tetap dibolehkan,” tutupnya. (mil/heu)