PADANG, METRO–Sidang lanjutan gugatan perkara perdata atas kebera-daan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur berlangsung alot, Kamis (13/2). Sidang yang dipimpim oleh Hakim Ke-tua Rinaldi Rosba, SH, MH itu berlangsung di ruangan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro No.8, Keluarahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, dihadiri pihak penggugat Ketua Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Telukbayur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, pengurus dan beberapa orang anggota Koperbam.
Saat sidang yang dimulai pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 16.45 WIB. itu juga dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Dinas Ko-perasi , pihak KSOP Telukbayur yang me-rupakan pembina koperasi.
Tak tanggung-tanggung, dalam agenda sidang kemarin, pihak Koperbam Telukbayur ternyata mendatangkan saksi ahli sangat berkompeten yakni dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI, Tri Adtitya Putra SH MH dan Basri SH dari Inkop Indonesia. Tak hanya itu pengurus inti Induk Koperasi (Inkop) Indonesia Viktoria juga datang.
Saat akan dimulai sidang, Hakim Ketua Rinaldi Rosba, para pengecara kedua belahpihak dan pihak yang ditunjuk sebagai saksi ahli menjalani pemeriksaan berkas berkas adminitrasi dan bukti bukti pendukung lain termasuk Afdal Hirawan SH, penesehat hukum dari pihak Koperbam Telukbayur.
Pantauan sidang kemarin, sebelum tiga orang saksi ahli dari pihak KoperbamTelukbayur masing maisng Tri Aditya Putra SH, MH dan Basri SH diambil keterangannya, mereka menjalani sumpah sesuai agama yang dianut. Atas perintah Hakim Ketua Rinaldi Rosba, Basri dan Tri Adtitya Putra diambil keterangannya sebagai saksi ahli.
Kepada POSMETRO saksi ahli dari Kemenkop dan UKM RI, Tri Aditya Putra, SH, MH mengaku bahwa pihaknya sebagai warga negara sebelum memberikan keterangan diambil sumpahnya terlebih dulu. “Kami memberikan keterangan jelas sesuai dengan fakta. Apa yang ditanya pihak majelis hakim itu yang kami berikan,” ucapnya.
Mengenai kisruh keberadaan dua koperasi TKBM di Pelabuhan Telukabyur, Tri Aditya sangat menyayangkan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku sehubungan dengan Pembentukan Koperasi TKBM Pelabuhan mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang berbunyi “Koperasi TKBM Merupakan Badan Usaha yang mandiri dan sebagai Wadah TKBM di pelabuhan yang anggotannya terdiri dari pada TKBM di pelabuhan yang sudah di Registrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat “ dan pada Pasal 2 Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi berbunyi Pada Setiap Pelabuhan di bentuk 1 (satu) Koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapat Rekomendasi dari Penyelenggara.”
Dijelaskan lagi bahwa Koperasi TKBM sebagai satu-satunya wadah Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan dan meningkatkan kompetensi kinerja koperasi yang Moderent, akuntbel dan Proposional sehingga kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 6 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Keja Bongkar Muat di Pelabuhan secara jelas mengatur dalam Pasal 3 yang berbunyi Koperasi TKBM di Pelabuhan dibentuk dari, oleh, dan untuk anggota berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perkoperasian.
Dalam hal terdapat pelabuhan baru, Pembentukan Koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. Selain itu jika ada koperasi TKBM lain yang beroperasi, tentu kita melihatkan terlebih dulu keberadaan TKBM yang lama. Apakah tak aktif lagi atau kena sanksi. Semenatara untuk kasus ini, TKBM Koperasi Telukbayur masih beroperasi dengan baik. Tentu saja hal ini sangat bertentangan. Begitu juga adanya pelabuhan baru.
Yang jelas, kata Tri Aditya Putra, SKB 2 dirjen, 1 Deputi dan Permen No.6 itu masih berlaku hingga kini. Untuk diketahui sampai kini belum ada pencabutannya lagi. “Ini yang perlu kami tegaskan dari Kemenkop UKM RI, biar semua pihak mengetahuinya ,” ucap Tri Aditya Putra.
Dan untuk Kota Padang dan khususnya Sumbar, lanjut Tri Aditya Putra, pihak Kemenkop dan UKM RI sudah mensosialisasikannya pada akhir 2023 lalu di kantor KSOP dengan penjelasan sejelas jelasnya. “Barangkali pihak pihak yang datang memahamainya , termasuk pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar dan Dinas Koperasi UKM Kota Padang serta pihak terkait lainnya,” tutur Tri Aditya Putra.
Ketua Koperbam Chandra dimintai keterangannya mengaku bahwa pihaknya sudah mendatangkan tiga orang saksi ahli yang sangat berkompeten yang menguasai semua masalahnya.
Namun pada prinsipnya kami menginginkan bahwa rekomendasi atas keberadaan adanya dua koperasi di Pelabuhan Telukbayur tidak syah. “Kami ingin cabut lagi rekomendasi itu karena tidak sesuai dengan SKB 2 Dirjen,1 Deputi. Bahwa di pelabuhan hanya ada satu koperasi. Bayangkan saja 118 primer yang ada di Indonesia, hanya di Pelabuhan Telukbayur yang terjadi seperti ini. Sungguh sangat naif dan memalukan sekali,” tegas Chandra yang juga saat ini menjadi Wakil Ketua Inkop Indonesia itu.
Afdal Hirawan SH, selaku Penasehat Hukum Koperbam kepada POSMETRO mengaku bahwa kita sudah mengikuti sidang dengan baik. Dari pihak kita sudah menghadirkan dua orang saksi saksi yang sangat berkualitas dan mereka sudah memberikan keterangan yang sejelas jelasnya. “Kita tunggu saja sidang berikutnya, bagaimana hasilnya sidang selanjutnya,” ujar Afdal Hirawan SH. (ped)






