AGAM, METRO–Sebanyak seribu perangkat nagari (desa) se-Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), akan menggelar aksi damai berupa orasi dan pawai untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Agam. Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2) dan akan berpusat di Lubuk Basung.
Ketua PPDI Agam, Rahman, mengatakan aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan beberapa hak perangkat nagari yang terabaikan, seperti status, tunjangan, insentif operasional, pajak, dan data DTKS yang belum juga terealisasi sejak tahun 2023.
“Aksi ini diikuti oleh sekitar seribu perangkat nagari. Kami akan menuntut hak-hak yang sudah kami perjuangkan sejak tahun lalu. Meskipun sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan Bupati dan DPRD Agam, tidak ada solusi yang memadai. Hanya dijanjikan untuk menunggu, tetapi tidak ada tindakan yang jelas,” ujar Rahman, Kamis (13/2).
Rahman menjelaskan bahwa PPDI Agam telah mengadakan lima kali pertemuan pada tahun 2023, dengan tiga kali audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam dan anggota DPRD. Selain itu, dua kali pertemuan pada tahun 2025 bersama Persatuan Wali Nagari (Perwana) Agam dan OPD setempat yang digelar di rumah dinas Bupati Agam.
“Sudah banyak upaya yang kami lakukan, tapi hasilnya tidak memuaskan. Karena itu, kami memutuskan untuk menggelar aksi damai ini,” tambah Rahman.
Aksi yang direncanakan akan berlangsung dengan tertib dan damai, dengan masing-masing perwakilan nagari dari kecamatan bertanggung jawab atas kelancaran jalannya kegiatan. Rahman menegaskan bahwa peserta akan diwajibkan mengenakan seragam khusus untuk menghindari penyusup dan tidak membawa barang-barang yang dapat merusak jalannya aksi. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada atribut lain selain yang berhubungan dengan tema aksi.
“Kami jamin aksi ini damai. Peserta harus mengenakan seragam tertentu dan tidak membawa benda yang dapat merusak aksi,” tegas Rahman.
Sementara itu, Kepala DPMN Agam, Handria Asmi, mengatakan pihaknya sudah berupaya memperjuangkan aspirasi dari PPDI dan prosesnya masih membutuhkan waktu. “Kami menghormati aspirasi perangkat nagari dan kami terus memprosesnya, meskipun butuh waktu. Kami sudah melakukan kajian hukum terkait hal ini,” ujar Handria.
Terkait masalah gaji perangkat nagari, DPMN menjelaskan bahwa gaji perangkat nagari saat ini disesuaikan dengan golongan 2 A berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 11. Meskipun demikian, perangkat nagari menginginkan agar gaji mereka disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Sumbar yang saat ini sekitar Rp 2,9 juta. Namun, Handria menegaskan bahwa hal ini tidak memungkinkan karena ada aturan yang membatasi agar gaji perangkat nagari tidak melebihi 30 persen dari penggunaan dana desa.
“Jika gaji melebihi 30 persen dari dana desa, itu bisa dianggap melanggar aturan. Namun kami tetap berupaya untuk meningkatkan standar biaya, yang saat ini sedang dalam proses kajian hukum,” pungkas Handria. (pry)






