PARIAMAN, METRO–Sempat membuat masyarakat resah, seorang pelaku spesialis pencuri kotak amal yang sempat bekeliaran di wilayah Kota Pariaman akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Pelaku ternyata sudah keluar masuk penjara dan berstatus residivis kasus yang sama.
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial FS (32) sudah diamankan di Mapolsek Pariaman Kota berikut dengan barang bukti berupa beberapa kotak amal yang uangnya sudah dikuras habis pelaku dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
Mirisnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor pelaku, ternyata merupakan motor bodong. Sehingga, kuat dugaan pelaku di samping menjadi pencuri kotak amal sekaligus menjadi pelaku pencuri sepeda motor yang sudah melancarkan aksinya di berbagai lokasi berbeda.
Kapolsek Pariaman Kota, AKP Hijrul Aswat menyampaikan aksi penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di kediamannya di daerah Padang Alai tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan. Terungkanya peran pelaku dalam aksi pencurian kotak amal setelah tim melakukan pengecekan CCTV di salah satu rumah makan di wilayah Kota Pariaman pada 5 Februari silam. Pelaku memang terlihat melakukan pencurian itu,” kata AKP Hijrul didampingi Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi kepada wartawan, Selasa (11/2/).
Dijelaskan AKP Hijrul, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka diketahui FS kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pariaman. Tersangka menargetkan kotak amal yang dititipkan yayasan-yayasan di rumah makan.
“Tersangka sebelum melakukan aksinya sudah memantau terlebih dahulu target sasarannya. Tersangka melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara mencongkel rumah makan dan mengambil kotak amal yang sudah di target. Terakhir, tersangka melancarkan aksinya di sebuah rumah makan kawasan Kampung Baru Padusunan, Pariaman Timur, Kota Pariaman,” ujarnya.
AKP Hijrul menuturkan, di rumah makan itu, FS membawa tiga buah kotak amal dan uangnya dikuras di bagian belakang rumah makan. Sedangkan kotak amal ditinggal dengan kondisi kosong di belakang rumah makan.
“Pasca diamankan pelaku mengaku mendapat isi kotak amal sebesar Rp2,7 juta, uang sebanyak itu sudah habis ia gunakan. FS merupakan Residivis dalam kasus yang sama, dimana ia sudah melakukan pencurian sejak tahun 2021. Uang hasil pencurian ini ia gunakan untuk melengkapi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, paket data, pakaian dan lainnya,” jelasnya.
Menurut AKP Hijrul, pelaku akan terus melakukan pencurian kotak amal di tempat berbeda jika uang hasil curiannya sebelumnya habis. Selain itu, pelaku mengakui melancarkan aksi pencurian kotak amal di Kota Pariaman, Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Dari pengembangan, pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor. Karena sepeda motor yang digunakan oleh pelaku jua merupakan hasil curian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (ozi)






