KURANJI, METRO – KPU Kota Padang menetapkan 11 lokasi kampanye terbuka pada Pemilu 2019 di Kota Padang. Ke-11 lokasi tersebut merupakan hasil dari kesepakatan parpol dan beberapa unsur lainnya seperti kesbangpol dan stakeholder lainnya.
Komisioner KPU Kota Padang Mahyudin menyampaikan, untuk pembagian lokasi kampanye KPU Kota Padang telah menetapkan 11 lokasi kampanye. Yakni, Padang Barat di GOR Agus Salim dan Danau Cimpago, Lapangan Sepak Bola Binuang Kampung Dalam yang berada di Pauh, Lapangan Sepak Bola Balai Baru yang berada di Kuranji.
Kemudian, Lapangan Sepak Bola Batuang Taba di Lubuk Begalung, Lapangan atau Stadiun Lubuk Kilangan, Lapangan Sepak Bola Gadut masih di Lubuk Kilangan, lapangan sepak bola depan SDN 01 di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lapangan Sepak Bola OPEL Belakang Kantor Camat yang berada di Kototangah. Selanjutnya, lapangan sepak bola PJKA yang berada di Padang Timur, dan terakhir di Lapangan Matador, Kecamatan Padang Timur.
“Perlu kami sampaikan, pemakaian izin lapangan sudah kita koordinasi dengan yang berwenang dan harus ada kewajiban yang harus dienuhi untuk pembayaran seperti kebersihan serta pemiliharaan aset bagi peserta pemilu yang memakai lokasi,” ungkap Mahyudin.
Sedangkan, untuk jadwal kampanye penayangan iklan kampanye melalu media bagi peserta pemilu 2019 terdiri dari media cetak, elektronik televisi, radio dan media online yang terhitung sebanyak 21 hari. Untuk jenis dan jumlah fasilitas iklan, KPU Kota Padang membagikan modul yang berisi aturan-aturan untuk penanyangan iklan.
“Iklan kampanye di media massa dapat berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya,” bebernya.
Mahyudin menjelaskan, penetapan lokasi kampanye dari KPU RI untuk daerah Sumbar termasuk dalam zona A. Zona A meliputi daerah Aceh, Sumatera Utara, Sumbar, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.
Sementara, Zona B terdiri dari daerah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Menurut Mahyudin, zonasi yang dibagi menjadi dua zona A dan B diberlakukan agar peserta pemilu, tertib dalam berkampanye. Setiap peserta pemilu dalam hal ini adalah parprol dan kandidat Capres-Cawapres. Kata dia, tidak diperbolehkan berkampanye di dua zona yang berbeda dalam satu hari yang sama.
“Tentu jika ada kedapatan, maka kampanyenya akan dihentikan karena telah berkampanye di luar zona,” ujar Mahyudin.
Terpisah, KPU Sumbar sudah menetapkan lokasi kampanye terbuka atau rapat umum partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang telah bergulir sejak Minggu (24/3) hingga 13 April 2019 mendatang. Lokasi kampanye terbuka ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 35/PL.01.5-Kpt//13/Prov/III/2019.
“Kami sudah menetapkan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum bagi peserta pemilu 2019 pada 21 Maret setelah dilakukan rakor dengan pihak-pihak terkait,” kata Amnasmen, Kamis (28/3) saat dihubungi.
Menurut Amnasmen, lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan bisa digunakan parpol peserta pemilu 2019 dalam tahapan kampanye terbuka dengan metode rapat umum dan melibatkan massa yang digelar mulai 24 Maret hingga 13 April. Secara nasional, jadwal kampanye diatur menurut parpol pendukung dari masing-masing pasangan calon (paslon) Presiden-Wakil Presiden.
Dia menyebut, jadwal ini serentak di seluruh wilayah Indonesia. Namun, jika di kabupaten dan kota harus mengikuti paslon.
Berdasarkan data KPU Sumbar, lokasi kampanye terbuka tersebut tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Sedangkan, jadwal kampanye terbuka parpol tingkat Sumbar yakni, paslon Prabowo-Sandi dan 5 Parpol (Gerindra, Berkarya, PKS, PAN, Demokrat) pada Maret, mulai dari tanggal 24, 25, 28, 29. Sedangkan, April mulai dari tanggal 1, 2, 6, 7, 10, 11.
Sementara itu, paslon Jokowi-Ma’ruf Amin dan 10 parpol (PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Perindo, PPP, PSI, Hanura, PBB, PKBI) pada Maret dimulai dari tanggal 26, 27, 30, 31. Kemudian, pada April dimulai dari tanggal 4, 5, 8, 9, 12, 13.
Selanjutnya, kepada seluruh calon DPD dari Dapil Sumbar dapat berkampanye terbuka di seluruh Sumbar selama 20 hari. Amnasmen menambahkan, ada libur 1 hari dikarenakan pada tanggal 3 April mendatang merupakan hari libur nasional yakni, peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, hari itu juga bisa digunakan untuk pertemuan terbatas, bukan rapat umum.
“Kampanye itu dilakukan selama 20 hari, dimulai pukul 09.00 WIB, dan terakhir paling lambat pukul 18.00 WIB. Ada 14 parpol yang akan mengikuti kampanye rapat umum di Sumbar. Kampanye juga bisa dilakukan melalui media cetak atau media elektronik,” kata Amnasmen. (mil)