BERITA UTAMA

Ranperda SPBE Disampaikan ke DPRD Sumbar, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan serta Pelayanan Publik Berkualitas

0
×

Ranperda SPBE Disampaikan ke DPRD Sumbar, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan serta Pelayanan Publik Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yozarwardi menyerahkan nora Ranperda SPBE kepada Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri.

Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat ten­tang Sis­tem Pe­me­rin­tahan Ber­basis Elek­tronik (SPBE) disampaikan ke DPRD Pro­vinsi Su­matera Barat melalui Ra­pat pari­purna, senin (10/2).

Nota pe­ngan­tar Ran­perda SPBE tersebut disampaikan Gubernur Sumbar melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yozarwardi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Dt Rajo Budiman didampingi wakil Ketua DPRD M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria.

Dalam penyampaiannya, Evi Yandri mengatakan, sesuai Propemperda Provinsi Sumatera Barat  tahun 2025, salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada Tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang SPBE ini merupakan luncuran Pro­pem­perda tahun 2024. Ranperda tersebut belum dapat dibahas pada tahun 2024 yang lalu karena belum final ditingkat Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Dijelaskannya, SPBE adalah penyelenggaraan pe­­­me­rin­ta­han yang me­­man­faa­tkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mem­berikan layanan kepa­da Penggu­na SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efek­tif, transparan, dan akuntabel serta pe­layanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pe­merintahan berbasis elek­tronik secara nasional juga di­perlukan untuk me­ning­­katkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

SPBE memberi peluang mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, me­ningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada ma­sya­rakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui pe­nerapan sis­tem penga­wa­san dan pengaduan ma­sya­r­akat berbasis elektronik.

Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.

Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.

Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 – 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 – 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.

Untuk mencapai visi SPBE tersebut, SPBE juga mempunyai misi yaitu: 1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu; 2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; 3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan 4. Membangun SDM yang kom­pe­ten dan inovatif ber­basis tek­no­logi infor­masi dan ko­mu­­nikasi

Berdasarkan visi dan misi SPBE tersebut, tujuan SPBE yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,   efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2. Me­wujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan   terpercaya; 3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.

Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yo­zarwardi mengatakan SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.

“Di Sumbar penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas,” pungkasnya.(*)