Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disampaikan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui Rapat paripurna, senin (10/2).
Nota pengantar Ranperda SPBE tersebut disampaikan Gubernur Sumbar melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yozarwardi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Dt Rajo Budiman didampingi wakil Ketua DPRD M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria.
Dalam penyampaiannya, Evi Yandri mengatakan, sesuai Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, salah satu Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada Tahun 2025 yaitu Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang SPBE ini merupakan luncuran Propemperda tahun 2024. Ranperda tersebut belum dapat dibahas pada tahun 2024 yang lalu karena belum final ditingkat Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dijelaskannya, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
SPBE memberi peluang mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional.
Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.
Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 – 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 – 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025.
Untuk mencapai visi SPBE tersebut, SPBE juga mempunyai misi yaitu: 1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu; 2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; 3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan 4. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Berdasarkan visi dan misi SPBE tersebut, tujuan SPBE yaitu: 1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; 3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yozarwardi mengatakan SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah.
“Di Sumbar penerapan SPBE telah berjalan dengan baik dan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi belum memiliki payung hukum yang jelas,” pungkasnya.(*)






