METRO SUMBAR

Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Padangpanjang Damai, DPRD Umumkan Penetapan Wako-Wawako Terpilih Hendri Arnis-Allex

0
×

Penyelenggaraan Pilkada Serentak di Padangpanjang Damai, DPRD Umumkan Penetapan Wako-Wawako Terpilih Hendri Arnis-Allex

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padang Panjang Masa Jabatan 2025-2030, Sabtu (8/2) malam.

PDG. PANJANG, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) gelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pa­sangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Padang Panjang Ma­sa Jabatan 2025-2030, Sabtu (8/2) malam. Pada pari­purna tersebut, H. Hen­dri Arnis, BSBA dan Allex Saputra diumumkan sebagai calon pemimpin Kota Serambi Mekkah ini untuk lima tahun ke depan. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Penetapan disertai de­ngan penandatanganan berita acara oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Ketua DPRD,­ Imbral, S.E, Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, S.H.

Pj Wako Sonny dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada calon wako dan wawako terpilih. Di sisi lain, Sonny berharap semua cawako dan cawawako peserta Pilkada Serentak 2024 menerima hasil, mengedepankan kepentingan bersama yang lebih bermanfaat.

Baca Juga  Pengamanan Ketat Siap Kawal Debat Kedua Pilkada Pessel di Kota Padang

“Pemilu Badunsanak, siap menang dan siap kalah dan ini pulalah sebenarnya yang menjadi bagian integral dari kehidupan berdemokrasi yang harus selalu kita tumbuh kem­bangkan,” ujarnya.

Seterusnya, Sonny me­ng­apresiasi keharmonisan dan kedewasaan berpolitik masyarakat yang ditunjukkan selama pemilu. Menurutnya, ini menjadi bukti rasa tanggung jawab dan cinta damai.

Sementara itu, Imbral mengucapkan terima kasih kepada Pemko, KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Baca Juga  Sekwan Raflis Paparkan Praktik Legislasi Pada Mahasiswa Ekasakti

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketiga pasangan calon, atas kebersamaannya dalam kompetisi yang penuh semangat, dinamis, namun tetap dalam koridor demokrasi yang sehat,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, berbagai tahapan, proses dan dinamika pelaksanaan pil­kada telah dilalui. Terakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PHPU.­WAKO-XXIII/2025.

“Hasil Penetapan Pa­sangan Terpilih tersebut, un­tuk selanjutnya akan di­sam­paikan kepada Men­te­ri Dalam Negeri me­lalui Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pa­sa­ngan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” tuturnya. (rmd)