PAYAKUMBUH/50 KOTA

Penghujung Masa Jabatan, Bupati Safaruddin Ajukan Ranperda KTR

0
×

Penghujung Masa Jabatan, Bupati Safaruddin Ajukan Ranperda KTR

Sebarkan artikel ini
Safaruddin Dt.Bandaro Rajo Bupati Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA, METRO —Diakhir masa jabatan Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo yang tinggal menghitung hari, Bupati masih sempat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Pengajuan Ranperda dilakukan da­lam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pe­nyampaian Nota Bupati terhadap Ranperda KTR, Jumat  (7/2).

“Ranperda ini merupakan amanat dari UU Kesehatan dimana pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok diwilayahnya dengan peraturan dae­rah,” ujar Bupati Lima Puluh Kota diwakili Asisten II Setdakab, Eki Heri Purnama.

Kondisinya persentase merokok di Kabupaten Lima Puluh Kota, menurut riset kesehatan dasar (Riskesdas 2018) sebesar 32,56%, dimana 28,63% merokok tiap hari dan 3,93% merokok kadang-kadang. Jumlah rokok yang dihisap tiap hari oleh masyarakat yang merokok sebanyak 17,37 batang per hari. Umur pertama merokok di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah umur 5 – 9 tahun, dimana pada interval umur ini terdapat 1,28% perokok dan umur 10 – 14 tahun sebesar 17,49%.

“Tujuan Ranperda ini untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat dampak bahaya tembakau dan produk tembakau, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, melindungi generasi se­karang terhadap kesehatan, sosial, lingkungan, dan ekonomi akibat konsumsi dan paparan asap rokok, menurunkan prevalensi penggunaan tembakau dan mencegah perokok pemula,” ujar Eki.

Selian itu, Ranperda ini diharapkan dapat melindungi penduduk usia pro­duktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok dan/atau produk tembakau lainnya; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masya­rakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

“Kawasan tanpa rokok ditetapkan pada beberapa tempat yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati,” ucap Eki. (uus)