PASBAR,METRO–Setelah kabur selama Lima Tahun, akhirnya Setelah lima tahun melarikan diri, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasbar tahun anggaran 2018, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan.
Bahkan, untuk menangkap tersangka yang diketahui bernama Riko Antoni ini, melibatkan tim satgas intelijen reformasi dan informasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan tim intelijen Kejati Sumbar serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Usai ditangkap, tersangka yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik tersebut, selanjutnya dibawa ke Padang untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.
Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra membenarkan pihaknya sudah menangkap satu orang buronan kasus korupsi. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan pada Rabu (5/1) pukul 10.30 WIB.
“Sore harinya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pemeriksaan lebih jauh. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada malam harinya,” kata Muhammad Yusuf Putra, Kamis (6/2).
Dijelaskan Yusuf Putra, tersangka merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontraktor. Pelaku diduga melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018.
“Pada kegiatan pembangunan lapangan tenis itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.778.752,24. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Sumbar,” tegad dia.
Yusuf Putra menuturkan, penyidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan mulai tahun 2021 dan selama proses penyidikan, yang bersangkutan sudah tujuh kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasbar.
“Tersangka ini juga melarikan diri ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pada dilakukan pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore ini juga yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar, tegas Yusuf Putra mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alasan tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP secara subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Secara objektif tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” sebutnya.
Yusuf Putra menegaskan, tersangka dijerat pasal pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Juga pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutup dia. (end)






